Kriteria makmum masbuk tentunya menjadi hal yang penting bukan? Rasanya-rasanya, semua orang pasti pernah masbuk.
Dengan adanya ketentuan tersebut, tentunya bukan untuk mempersulit kita dalam melakukan salat. Akan tetapi, untuk menyempurnakannya supaya juga tuma’ninah.
Betapa sempurna dan indahnya agama Allah SWT ini, jangankan salat, seseorang yang ketinggalan jumlah rakaat sekalipun juga memiliki peraturan sendiri.
Meskipun terlambat dari imam, tapi ganjaran yang akan didapatkan itu sama dengan mereka yang tidak ketinggalan. Allah sebaik itu, meski kita seburuk apapun.
Masbuk memang sudah tidak asing lagi jika kita dengarkan. Apalagi dalam kehidupan sehari-hari, pasti ada yang telat dalam mengikuti salat jamaah meskipun hanya satu rakaat saja.
Entah apapun yang menjadi penyebabnya, akan tetapi semua itu sumbernya dari individu masing-masing. Namun, pembahasan kali ini tidak membahas perkara yang menyebabkan seseorang ketinggalan imam.
baca juga: Waktu Terbaik Shalat Tahajud dalam Islam Agar Do’a Terkabul
Beberapa Kriteria Makmum Masbuk yang Penting
Sebelum kita lanjut ke pembahasan mengenai ketentuannya, perlu Anda ketahui juga bahwasanya masbuk itu artinya tertinggal.
Sedangkan untuk makmum masbuk adalah orang yang ketinggalan saat melakukan salat berjamaah.
Bagaimana bisa seorang makmum itu dikatakan masbuk? Mengenai hal ini mungkin terdapat beberapa pendapat.
Akan tetapi, kebanyakan orang menggunakan pendapat, seseorang itu masbuk apabila datangnya setelah imam melakukan ruku’.
Dengan demikian, siapapun yang masbuk, maka hendaknya mengikuti gerakan imam pertama kali ia dapati.
Meskipun hal itu adalah hal lumrah, akan tetapi masih banyak orang yang belum bisa atau tahu bagaimana kriteria makmum masbuk yang baik dan benar.
baca juga: Syarat Menjadi Imam dalam Islam yang Menyempurnakan Pahala Shalat
Lakukan Posisi Sesuai Imam
Untuk kriteria makmum masbuk yang pertama adalah hendaknya kita melakukan posisi yang sesuai dengan imam, waktu kita pertama kali datang.
Seperti penjelasan pada bagian sebelumnya tadi, yang mengatakan hal demikian juga. Hal yang demikian ini sangat perlu untuk Anda perhatikan.
Apabila Anda mendapati imam tersebut sedang sujud, ruku’, maupun i’tidal, maka sudah seharusnya kita yang masbuk juga melakukan hal sama. Hal itu seperti wajib hukumnya.
Namun, sebelum Anda melakukan gerakan sesuai dengan imam, Anda juga harus tetap melakukan takbiratul ihram serta mengucapkan takbir. Baru setelah itu, Anda bisa melakukan yang imam juga lakukan tersebut.
baca juga: Menangis Saat Shalat Ternyata Berbahaya, Simak Penjelasannya
Perhatikan Jumlah Rakaatnya
Kriteria makmum masbuk yang berikutnya adalah jangan lupa perhitungkan juga jumlah rakaatnya. Jangan sampai nantinya Anda melakukan banyak jumlah rakaat, akan tetapi malah salah.
Siapa yang mau tanggung jawab kalau begitu? Apakah imam? Tentu saja bukan, yang masbuk kan kita, bukan imam.
Anda terdakwa ketinggalan satu rakaat apabila sebelumnya tidak mengikuti ruku’ dengan imam.
Tetapi, jika sebelumnya Anda mengikuti gerakan tersebut, maka Anda terbebas dari masbuk. Namun ingat, lakukan takbiratul ihram.
Ganti Jumlah Rakaat yang Tertinggal
Bukan hanya itu saja kriteria makmum masbuk, melainkan Anda juga memiliki kewajiban untuk mengganti jumlah rakaat yang tertinggal.
Apabila Anda tertinggal dua rakaat, maka Anda juga harus menggantinya dengan jumlah sama. Berlaku untuk semua salat jamaah apapun. Baik Magrib, Isya, Asar, Zuhur, dan Subuh.
Jika kita tidak mengetahuinya, maka jumlah rakaatnya tidak akan sama dengan jumlah rakaat yang Allah perintahkan.
Misalnya saja, dalam salat zuhur, Anda masbuk dua rakaat, akan tetapi Anda hanya menggantinya satu rakaat saja.
Berarti jumlah rakaat yang Anda kerjakan itu hanya tiga rakaat, bukankah itu salat magrib? Akan tetapi, mengapa kita kerjakan pada waktu Zuhur?
Apakah salat Zuhur dengan jumlah tiga rakaat tersebut bakalan Allah SWT terima? Nah, inilah yang menyebabkan mengapa kita harus mengganti jumlah rakaat yang tertinggal supaya Allah tetap menerima salat kita.
Hendaknya Memperhatikan Posisi Duduk
Makmum yang masbuk harus memperhatikan posisi tasyahud akhirnya bagaimana. Tentu saja tidak sama dengan posisi yang imam lakukan. Karena, saat tasyahud akhir, imam itu melakukan gerakan duduk tawarruk. Kita hendaknya duduk iftirasy.
Mengapa demikian kriteria makmum masbuk? Karena memang jumlah rakaat yang ia kerjakan belum selesai.
Bukankah Anda itu harus mengganti jumlah rakaat yang sudah tertinggal? Untuk itu, hendaknya kita tidak duduk sama dengan imam, karena posisi duduk tasyahud akhirnya memang sudah selesai.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai kriteria makmum masbuk. Semoga membantu kita untuk lebih khusyu’ juga tuma’ninah dalam melakukan salat kepada Allah SWT. (Muhafid/R6/HR-Online)