Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah warga dari komunitas transgender di Kota Banjar, Jawa Barat, mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Selasa (12/10/2021).
Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam membuat Kartu Tanda Penduduk atau Elektronik KTP bagi komunitas transgender/transpuan di Kota Banjar.
Sekretaris Disdukcapil Kota Banjar, Ika Kartikawati mengatakan, untuk sekarang ini sudah banyak warga dari komunitas tersebut yang akan mengurus administrasi kependudukan.
Dengan adanya Surat Edaran itu, saat ini bagi warga yang merupakan komunitas tersebut bisa lebih terbuka. Bahkan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan. Seperti pembuatan E-KTP maupun yang lainnya.
“Tadi sudah ada perwakilan komunitas transgender di Kota Banjar yang datang ke sini. Mereka membawa surat edaran tersebut untuk pembuatan E-KTP, dan pendataan untuk anggota komunitasnya,” kata Ika Kartikawati kepada HR Online, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga : Disdukcapil Kota Banjar Tetap Layani e-KTP di Hari Libur
SE Dirjen Dukcapil Permudah Komunitas Transgender Urus Adminduk
Sebelum ada Surat Edaran terbaru itu, lanjutnya, memang sudah ada juga warga dari komunitas transgender yang mengurus adminduk seperti E-KTP. Maupun administrasi kependudukan lainnya.
Namun, seiring dengan adanya surat tersebut, kini antusiasme dari mereka untuk mengurus administrasi kependudukan cukup tinggi. Bahkan mengalami peningkatan dari sebelumnya.
“Ya, sebelumnya kami juga tetap memberikan pelayanan. Cuma mereka jarang ada yang datang. Sekarang dengan surat edaran itu antusiasme mereka lebih meningkat. Mereka lebih percaya diri karena memiliki kekuatan hukum,” terang Ika.
Ia juga menjelaskan, untuk teknis mengurus administrasi kependudukan tersebut cukup mudah. Mereka cukup membawa surat edaran yang terbaru dari Dirjen Dukcapil. Sehingga tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT maupun surat pengantar lainnya.
Apabila memang benar-benar tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Serta ditandatangani oleh pemohon yang akan membuat biodata kependudukan.
Kemudian, diketahui pula oleh ketua organisasi atau pendamping kelompok transgender/transpuan.
Adapun jenis kelamin yang tertulis dalam dokumen kependudukan sesuai dengan aslinya. Apabila ada perubahan jenis kelamin, wajib melampirkan fotokopi penetapan pengadilan.
“Kami menyambut positif antusiasme itu, dan berharap nantinya data yang bersangkutan betul-betul berada dalam basis data kependudukan. Maupun dokumen lainnya,” pungkas Ika. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor : Eva)