Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Aktivis PMII Kota Banjar, Jabar, mengapresiasi pengungkapan kasus penyalahgunaan dana PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kelurahan Mekarsari.
Kejari pun sudah menetapkan tersangka yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NS.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Banjar, Awwal Muzaki mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam penindakan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Banjar dengan penetapan ASN inisial NS yang dalam hal ini sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang,” kata Ketua PMII Cabang Kota Banjar Awwal Muzaki, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Kejari Banjar Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana PBB
Awwal menjelaskan, dengan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan dana PBB tersebut oleh Kejari, hal itu telah menunjukkan kinerja dan integritas baik kepada publik.
“Sehingga publik semakin percaya bahwa penegakan hukum di Kota Banjar itu tegas atas tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Awwal, setelah penetapan NS sebagai tersangka, ia menduga kasus penyalahgunaan dana PBB tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja.
“Pasti ada pihak lain yang turut serta dalam praktik tidak terpuji itu,” paparnya.
Kendati begitu, Awwal mendorong kepada penegak hukum supaya secepatnya mengusut tuntas kasus tindak pidana tersebut.
Karena posisi tersangka hanya sebatas ASN dengan jabatan bendahara di Kelurahan Mekarsari.
“Otomatis secara hirarki struktural masih ada struktur yang lain, tunjukan kepada publik supaya tidak menimbulkan pertanyaan liar di masyarakat,” terangnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)