Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait jaminan kematian ketua RW di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, yang tak kunjung cair, kepala Desa angkat bicara.
Kepala Desa Sukamukti, Budi Haryono mengatakan, almarhumah Mimin Mintarsih baru akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Maret 2021.
ia menyebut, sebetulnya baru di akhir Februari kemarin insentif honor RT RW cair.
Sehingga dipotong Rp 10 ribu rupiah untuk mulai menjadi peserta di bulan Maret.
“Nah baru masuk didaftarkan itu tanggal 10 Maret,” kata Kepala Desa Sukamukti Budi Haryono, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Uang Jaminan Kematian Ketua RW di Kota Banjar Tak Kunjung Cair
Ia menyebut, alasan baru didaftarkan tanggal 10 Maret 2021 karena ada kekurangan persyaratan dari beberapa orang RT.
“Alasannya antara lain belum ada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk belum masuk,” tambahnya.
Selain itu, dalam proses untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, pihak desa melakukan sistem kolektif.
“Dikolektif betul, dititipkan ke pak Ewon. Bukan dipotong, jadi pak RT RW begitu menerima honor langsung titip ke pak Ewon untuk diproses,” terangnya.
Budi menjelaskan, ada sebanyak 29 orang ketua RT dan 10 orang ketua RW yang mengikuti sistem kolektif untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Jumlahnya ada 29 RT dan 10 RW. Daftarnya begitu ibu Mimin meninggal karena tidak bisa dihapus punya almarhumah itu sudah masuk entry BPJS dan persyaratannya juga sudah masuk. Cuma tinggal nunggu lima orang lagi yang belum masuk persyaratannya, jadi BPJS juga belum menerima itu teh kronologinya,” jelas Budi.
Alasan Tidak Cairnya Jaminan Kematian Ketua RW di Kota Banjar
Akan tetapi menurut Budi, almarhumah Mimin Mintarsih tersebut telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena persyaratannya telah masuk.
“Sudah jadi peserta karena sudah otomatis begitu persyaratan sudah masuk, cuma kan tidak bisa di cancel karena sistemnya yang ada di BPJS,” paparnya.
Lebih lanjut, kata Budi, jaminan kematian almarhumah Mimin Mintarsih ketua RW ini tidak akan bisa cair, lantaran meninggal dunia sebelum menjadi peserta.
“Kalo yang begitu tidak akan bisa cair, karena posisi meninggal dunianya sebelum menjadi peserta. Almarhumah meninggal tanggal 8, dan baru beres persyaratan itu tanggal 9 Maret, disetorkan ke BPJS tanggal 10 Maret 2021,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online)
Editor: Jujang