Investasi dana Tapera, bisa kita katakan sebagai suatu hal yang baru dan wonderful. Dunia investasi, semakin hari semakin ikut viral. Viralnya investasi tersebut bukan karena memiliki keunikan atau kabar yang menggemparkan. Melainkan karena saat ini dunia investasi mampu melakukan pemanfaatan teknologi seperti sekarang ini.
Karena investasi adalah suatu hal yang sangat penting, maka tidak heran jika banyak orang yang tertarik untuk melakukannya. Dari kemunculan investasi di hadapan publik sampai sekarang ini sudah banyak jenis investasi yang bisa Anda coba
Bukan tidak mungkin hal tersebut akan membuat para pemula merasa bingung akan memilih yang mana. Tambah lagi instrumen investasi tersebut terpantau melalui aplikasi tambahan.
Baca Juga: Arti Delisting Saham dan Cara Mengatasinya di Dunia Pasar Modal
Aplikasi tersebut juga bisa Anda akses dengan menggunakan smartphone. Unduh melalui aplikasi dan Anda bisa melakukan pemantauan dari rumah. Dengan begitu berinvestasi sekarang ini menjadi sebuah hal yang mudah.
Investasi Dana Tapera yang Viral
Ada banyak sekali jenis investasi yang bisa Anda coba. Apalagi, sekarang ini muncul instrumen investasi dana Tapera. Sudah pasti, para pelaku investasi segera melakukan pencarian informasi yang berkaitan dengan dana Tapera tersebut.
Ramai pula yang ingin melakukan percobaan menggunakan jenis investasi ini. Mereka juga ingin mengetahui bagaimana kinerja Tapera ini dan keuntungan apa yang akan didapatkan, jika melakukan investasi tersebut.
Nah, untuk menjawab rasa penasaran tersebut. Alangkah lebih baiknya jika, kita kupas tuntas, tentang Tapera yang membuat viral, masyarakat Indonesia ini.
Dasar hukum untuk investasi dana Tapera ini adalah UUD 1945 pasal 28 ayat 1. Tentang setiap orang itu memiliki hak untuk hidup sejahtera, secara lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik juga sehat, dan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kemudian dalam UU. no.4 tahun 2016, berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat. Lalu ada UU. no. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Terakhir adalah PP no. 25 tahun 2020 perihal penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: Investasi Bagi Hasil Tiap Bulan Beri Keuntungan Menjanjikan
Istilah Tapera tersebut memiliki kepanjangan, Tabungan Perumahan Rakyat. Memiliki tujuan, menghimpun serta menyediakan dana yang murah dalam jangka waktu panjang dan berkelanjutan. Melakukan pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian yang layak serta terjangkau bagi siapapun pesertanya.
Manfaat Tapera
Secara umum manfaat dari investasi dana Tapera ini secara tidak langsung untuk meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan. Pasalnya pemberi kerja sudah peduli terhadap kesejahteraan juga masa depan karyawan tersebut.
Akan tetapi, disamping itu juga untuk memberikan kesejahteraan pekerja dengan cara memberikan pembiayaan perumahaan. Selain itu untuk memberikan tunjangan hari tua, yang bisa mereka ambil saat mereka pensiun. Terakhir adalah, memberikan image yang positif bagi pemberi kerja dengan alasan terhadap kesejahteraan juga masa depan pekerja.
Pelaku Investasi?
Mungkin banyak orang juga yang bertanya-tanya. tentang siapa saja yang menjadi pelaku dari investasi dana Tapera ini? Perlu Anda catat, bahwasannya pelaku tersebut adalah, pekerja dan pekerja mandiri. Pada prinsipnya, Tapera ini merupakan penyimpanan yang bisa dilakukan oleh peserta secara periodik dan dalam jangka waktu tertentu. Atau hanya bisa Anda manfaatkan untuk melakukan pembiayaan perumahaan.
Pengelolaan Dana Tapera
Apabila Anda merupakan salah satu pelaku dari investasi dana Tapera tersebut, nantinya sama dengan jenis investasi lainnya. Maksudnya nantinya dana tersebut juga akan mengalami pengelolaan. Akan ada pengerahan dana Tapera yang berupa aktivitas pengumpulan dana yang sumbernya berasal dari peserta. Baik dari pekerja maupun pekerja mandiri.
Selanjutnya dana tersebut juga akan dikumpulkan serta administrasikan oleh Bank Kustodian. Sedangkan untuk dana Tapera sendiri itu nantinya berasal dari simpanan peserta juga sumber yang lain. Dalam investasi dana Tapera ini juga akan ada pemupukan. Hal itu terjadi dalam rangka meningkatkan nilai dana yang peserta miliki.
Oh iya, investasi dana Tapera tersebut akan berwujud deposito, surat utang, surat berharga pada bidang perumahan, kawasan permukiman dan dalam bentuk investasi yang lainnya. Paling penting pengelolaan investasi ini, juga berdasarkan dengan prinsip konvensional dan syariah, pada masing-masing peserta yang ikut berinvestasi. (R10/HR-Online)