Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Inspektorat ungkap penyebab korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyeret seorang ASN Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial NS.
Bahkan Kejaksaan Negeri Kota Banjar sudah menetapkan NS sebagai tersangka. Inspektorat menduga terjadinya kasus tersebut akibat tidak ada rekonsiliasi antara kolektor dan sub kolektor.
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, hal itu bisa saja menjadi salah satu penyebab kasus penyalahgunaan dana PBB di Kelurahan Mekarsari.
“Kalau saya cermati tidak ada proses rekonsiliasi antara sub kolektor dengan kolektor. Seharusnya ketika ada yang membayar pajak itu tercatat dalam daftar penerimaan harian. Itu mestinya menjadi lampiran laporan penyetoran sampai ke tingkat kecamatan dan keuangan,” kata Agus Muslih, Selasa (26/10/2021).
Ia juga menjelaskan, tidak adanya alat kendali menyebabkan kerawanan terhadap penyimpangan. Hal ini pun harus menjadi perbaikan sistem kedepan, agar rekonsiliasi antara kolektor dan sub kolektor menjadi kegiatan rutin.
“Itu menjadi salah satu penyebabnya, selain itikad dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga : Hasil Audit Sejumlah BUMDes, Ini Rekomendasi Inspektorat Kota Banjar!
Status PNS Tersangka Korupsi Dana PBB Diberhentikan Sementara
Sedangkan, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dana PBB pelakunya tidak hanya NS saja, lanjut Agus Muslih, hal itu tidak terbukti ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa, sebagai Aparatur Sipil Negara, dalam aturan baru yakni PP 17 Tahun 2020 atas Perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Maka status NS diberhentikan sementara.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, menurut aturan memang harus diberhentikan sementara. Nanti kalau tidak terbukti, status PNS-nya bisa kembali lagi dalam waktu satu bulan,” katanya.
Akan tetapi, jika tersangka dalam persidangan terbukti bersalah dan melihat dari putusan tersebut melakukan pelanggaran dengan sengaja atau tidak. Maka itu akan menjadi pertimbangan.
“Kalau misalnya terbukti, nanti tinggal tunggu putusannya bagaimana. Apakah itu terencana atau tidak. Karena itu berpengaruh terhadap pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat,” pungkas Agus Muslih. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva