Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Ditreskrimsus Polda Jabar merilis 7 orang tersangka karyawan dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, AKBP. Roland Ronaldy saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Senin (16/10/2021).
Ia menjelaskan, ketujuh orang tersangka itu merupakan karyawan kantor salah satu pinjol ilegal. Mereka digrebek jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (14/10/2021) lalu. Kemudian digiring ke Mako Polda Jabar.
AKBP. Roland Ronaldy mengatakan, tujuh orang tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mulai dari wakil manager, HRD, ahli IT, tim leader penagih, serta penagih pinjol.
Sebelumnya, sebanyak 86 orang karyawan yang terlibat penyelenggaraan pinjol berhasil petugas amankan dari Yogyakarta pada Jumat (15/10/2021) lalu.
Kantor pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi. Sedangkan, yang terdaftar di OJK hanya satu aplikasi pinjol bernama One Hope. Hal itu hanya untuk mengelabui petugas berwenang.
Berdasarkan pengembangan jajaran Polda Jabar, sebanyak 86 orang karyawan yang petugas amankan. Namun, 79 karyawan akhirnya dikembalikan pada keluarganya setelah mendapat pembinaan dari Polda Jabar. Alasan pengembalian karena bukti kurang kuat untuk penetapan tersangka.
Aplikasi Pinjol Ilegal Sempat Telan Korban Hingga Depresi
Penangkapan para pelaku bermula dari laporan korban aplikasi pinjol ilegal berinisial TM, warga Bandung hingga mengalami depresi.
Korban TM mengalami depresi usai terus menerus mendapat teror dari penagih pinjol ilegal yang berbasis di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan TM sampai menjalani perawatan di rumah sakit beberapa waktu lalu.
TM mengaku mendapat notifikasi pinjol melalui SMS pada September 2021. Padahal ia merasa tidak meminjam. Hanya karena penasaran, ia mengklik tautan yang dikirimkan ke ponselnya.
Namun pihak aplikasi pinjol mentransfer dana ke rekeningnya hingga jumlahnya mencapai Rp 2.8 juta yang korban terima dalam beberapa tahap.
Baca Juga : Vaksinasi Santri di Tasikmalaya, Kapolda Jabar Ingatkan Patuhi Prokes
Tata cara penagihan pinjaman yang terkesan intimidatif menyerang sisi psikologis korban dengan makian dan ancaman. Sehingga tekanan yang korban terima sudah melebihi batas kewajaran.
Setelah berupaya melunasi pinjaman beserta bunga yang tanpa ada persetujuan sebelumnya, akhirnya TM memberanikan melapor kepada pihak berwajib. Saat melapor ia datang bersama pengacaranya.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rahman bahwa, setelah mendapat aduan dari TM di Bandung, pihaknya bersama tim melakukan pengembangan dan eksekusi ke TKP.
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Jabar berkolaborasi dengan Polda DIY, dan berhasil menggerebek kantor pinjol tersebut pada Kamis (14/10/2021) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 86 oang tersangka beserta barang bukti berupa komputer, 105 ponsel. Serta beberapa barang bukti lainnya yang para pelaku gunakan untuk operasi penyelenggaraan pinjol.
Karyawan yang Baru Gabung Sehari Ikut Terciduk
Nasib kurang beruntung menimpa karyawan pinjol ilegal berinisial RP yang mengaku baru saja gabung sehari. Namun ia ikut terciduk bersama karyawan lain yang sudah lebih dulu beroperasi sebagai awak pinjol ilegal.
RP mengaku tak merasa mengajukan lamaran pada perusahaan pinjaman ilegal tersebut. Hanya saja ia mendapat tawaran pekerjaan itu melalui WA. Dalam setiap bulannya ia dijanjikan mendapat gaji sebesar Rp 2.1 juta. Target penagihannya sebesar Rp 10 juta sehari.
Sementara itu, salah seorang warga Sleman, Adfino Rean, mengaku cukup kaget mengetahui adanya penggerebekan tersebut. Meski ia sebelumnya memantau proses eksekusinya.
Adfino mengatakan, sebelum penggerebekan, pihak kepolisian (petugas intel) datang bolak-balik mengintai TKP. Namun ia sendiri tak pernah tahu kalau kantor yang berlantai tiga itu menjadi tempat untuk bidang usaha pinjol ilegal. (Aan/R3/HR-Online)
Editor : Eva