KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kunasing) Andi Putra, Senin (18/10/2021) lalu.
Setelah Andi menyerahkan diri ke Polda Riau, kemudian KPK pun mengumumkan bahwa politikus partai Golkar itu sebagai tersangka pada Selasa (19/10/2021) malam.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli menyampaikan penetapan tersebut terkait kasus suap perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
Ia tertangkap usai menerima suap sebanyak Rp 200 juta bersama GM perusahaan tersebut, Sudarso.
Pada September lalu, Andi diduga juga menerima Rp 500 juta dari Sudarso. Saat itu, Sudarso bersama temannya, Paino dan 2 orang supir.
Selain Andi, KPK juga berhasil mengamankan delapan orang lainnya, termasuk ajudan pribadi Andi.
baca juga: Aipda MP Ambarita Dimutasi Usai Periksa Paksa HP Warga? Ini Faktanya
Drama Penangkapan Bupati Kuantan Singingi
Sebelumnya, dalam penangkapan tersebut terjadi drama. Pasalnya, Andi dan jajarannya sempat menghilang ketika KPK menyambangi kediaman pribadinya.
Saat itu, KPK hanya mendapati Sudarso dan rekan. Setelah memastikan transaksi tersebut, KPK melakukan pengejaran hingga ke Pekanbaru, namun tidak menemukan Andi Putra.
KPK menghubungi keluarga Andi agar menyerahkan diri ke Mapolda Riau. Tidak lama kemudian Andi pun datang ke Mapolda Riau pada Seninn (18/10/21) malam.
KPK pun kemudian melakukan pemeriksaan kepada 8 orang tersebut di Mapolda Riau, sebelum akhirnya menggiring semuanya ke Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengonfirmasi Andi Putra diperiksa Tim Penyidik KPK di Mapolda Riau.
Kronologi OTT
Berdasarkan Keputusan Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Perkebunan Besar Negara (PBN) dan Perkebunan Besar Swasta (PBS) wajib membangun kebun kemitraan dengan rakyat (plasma) seluas 20% dari total luas lahan.
PT. Adimulia Agrolestari yang memiliki usaha di Kabupaten Kuansing, ternyata tak memiliki plasma di Kuansing, melainkan di Kabupaten Kampar, Riau.
Maka dari itu, perpanjangan HGU yang dimulai 2019 hingga 2024 tidak dapat diberikan.
Sudarso pun ingin Andi Putra mengakui bahwa plasma yang berada di Kampar menjadi terletak di Kuansing.
Andi kemudian memberikan syarat, yakni perusahaan memberikan dana Rp 2 miliar dengan dalih untuk Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA), dan Sudarso menyanggupinya.
Pada September lalu, Andi Putra menerima Rp 500 juta, dan Rp 200 juta pada (18/10/21) tepat saat kena OTT.
Barang bukti dari kasus Bupati Kuantan Singingi ini antara lain, uang Rp 500 juta dan Rp 80,9 juta, 1.680 dolar Singapura dan ponsel merek iPhone XR. (Aan/R6/HR-Online)