Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Bejat, seorang ayah cabuli anak angkat yang memiliki keterbelakangan mental selama 4 tahun. Aksi yang berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya itu ketika istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Korban mendapatkan perlakuan tidak pantas dari ayah angkatnya itu sejak usia 16 tahun. Sehingga saat ini sudah menginjak umur 21.
Kasus ini terbongkar ketika korban sudah jengah menyimpan penderitaannnya itu, dan menceritakannya ke bibinya.
Tidak lama kemudian, polisi pun turun tangan untuk menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Aduh, saya gelap mata. Saya dengan korban saling suka. Sebenarnya masih saudara dan saya angkat dia. Saya menyesal sekali, Pak,” ujarnya di hadapan kepolisian kepada awak media, Sabtu (16/10/2021) lalu.
baca juga: Tak Puas Cabuli 4 Bocah, Bujang Lapuk di Tasikmalaya Gagahi Ayam
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, aksi bejak ayah cabuli anak angkat itu sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, meski korban memiliki keterbelakangan, namun untuk komunikasi terbilang lancar. Sehingga tidak perlu menghadirkan tim khusus yang merupakan ahlinya.
“Pelaku itu dari luar daerah yang kebetulan nikah dengan orang Tasik, yakni bibi korban. Menurut keterangan pelakunya itu sudah menikah lebih dari satu kali,” ujarnya.
Modus pelaku, kata Ato, dengan mengiming-imingi uang jajan. Setelah itu baru kemudian aksi pelecehan itu pun terjadi secara berulang-ulang, bahkan sampai 4 tahun lamanya.
Jadi, lanjutnya, pelaku sering memanggil korban ketika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo, membenarkan aksi bejat ayah angkat itu sudah dalam proses penyidikan.
“Pelaku terancam UU tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” singkat Hario. (Apip/R6/HR-Online)