Aplikasi perseroan perorangan hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang.
Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha, terutama pada sektor UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Dengan aplikasi ini dapat memberikan ruang yang lebih luas kepada UMKM untuk dapat tumbuh dan berkembang. Melalui aplikasi ini, para pelaku usaha dapat membentuk adanya perseroan terbatas, dengan pendirinya hanya cukup satu orang saja.
Baca Juga: Aplikasi Video Editor Terbaik untuk Android
Apa Itu Aplikasi Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan akhirnya resmi hadir bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Peresmian ini dilakukan pemerintah melalui Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Bank BNI.
Aplikasi ini hadir bagi pelaku UMK terutama yang mengalami kesulitan dalam memperoleh akses pembiayaan atau fasilitas dari pemerintah serta perbankan untuk mengembangkan usaha yang mereka miliki.
Dalam hal ini, pemerintah berusaha membuat adanya kebijakan untuk mendorong para pelaku UMK menjadi suatu usaha yang profesional berdaya saing, terlindungi, dan mandiri.
Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Perseroan Perorangan yang dapat menjadi sarana para pelaku UMK untuk menjalankan usahanya. Perseroan Perorangan resmi meluncur di Bandung pada Jumat 8 Oktober 2021.
Pemerintah pun mengharapkan dengan hadirnya aplikasi ini dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia untuk berdaya saing serta berkelas dunia.
Baca Juga: Aplikasi LOVEBALI Diperbaharui, Persiapan Pembukaan Pariwisata Bali
Kelebihan Aplikasi Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan adalah jenis badan hukum yang telah resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 terkait dengan Cipta Kerja.
Dengan memanfaatkan aplikasi ini, maka para para pelaku usaha mikro dan kecil bisa membentuk perseroan terbatas. Dalam hal ini, pendirinya cukup 1 orang saja. Dalam hadirnya aplikasi Perseroan Perorangan memberikan beragam manfaat dan kelebihan yang antara lain:
- Melalui aplikasi ini, dapat memberi perlindungan hukum melalui pemisahan kaya pribadi serta perusahaan dalam wujud pernyataan modal. Ini sekaligus dapat memberikan para pelaku usaha saat mengakses biaya dari perbankan.
- Pendirian Perseroan Perorangan pun lebih mudah. Dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, para pelaku UMK tidak memerlukan adanya kata notaris.
- UU Cipta Kerja ubah rezim pengesahan jadi rezim pendaftaran. Ini juga termasuk untuk perseroan perorangan. Dengan demikian, status badan hukum perseroan pun dapat diperoleh dengan mudah, yakni setelah proses pendaftaran pendirian secara elektronik serta telah memperoleh tanda bukti pendaftaran.
- Biaya murah, para pelaku UMK hanya memerlukan biaya Rp 50.000 dalam mendirikan perseroan perorangan.
- Dalam pendirian Perseroan Perorangan melalui aplikasi, para pelaku UMK bebas dalam menentukan modal usaha.
- Para pelaku UMK dibebaskan dari adanya kewajiban dalam mengemukakan Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
- Perseroan Perorangan memiliki sifat one-tier, sehingga para pemilik akan dapat menjalankan operasional perseroan juga pengawasan.
- Tarif pajak rendah yang setara dengan tarif pajak untuk UMKM.
Penggunaan Aplikasi Perseroan Perorangan
Aplikasi ini hadir secara user friendly. Dengan demikian, para pelaku usaha dari segala lapisan bisa memanfaatkannya tanpa memerlukan adanya bantuan dari orang lain.
Melalui Perseroan Perorangan, para pelaku UMK bisa mempunyai badan usaha yang berbadan hukum. Hal ini dapat mereka lakukan melalui tiga langkah yakni akun personal, mengisi formulir pendaftaran, serta mencetak bukti pendaftaran.
Aplikasi Perseroan Perorangan juga akan terkoneksi dengan sistem Online Single Submission atau OSS. Para pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan adanya berbagai kemudahan yang terdapat pada aplikasi ini, maka para pelaku UMK serta generasi milenial harapannya mampu mengubah mindset serta lebih percaya dalam menjalankan usaha.
Aplikasi ini dapat menjadi sarana membuka lapangan pekerjaan yang lebih baik lagi. Hal ini tentunya dapat membantu pemulihan perekonomian nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Hadirnya aplikasi Perseroan Perorangan, akhirnya memperoleh respon positif dari kalangan perbankan, kepala daerah terutama bagi para pelaku UMK di seluruh wilayah Indonesia. Pihak Bank BNI dan Mandiri pun menyiapkan benefit yang berupa kemudahan akses terhadap fitur produk perbankan dari sisi wholesale. Para pemilik perseroan perorangan dapat dengan mudah untuk memperoleh benefit ini. (R10/HR Online)