Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 230 buruh pekerja kontrak di perusahaan PT Albasi Priangan Lestari (APL) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menelan pil pahit.
Mereka mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (FPSBB), Irwan Herwanto, pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan secara sepihak dengan dalih para pekerja dikembalikan kepada pihak perusahaan penyedia jasa yaitu pekerja PT Sinar Baru Kota Banjar.
Sebelumnya, kata Irwan Herwanto, pihaknya mencatat sejak bulan Januari hingga Juni 2021 tercatat kurang lebih sekitar 466 orang karyawan juga mengalami pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan.
Saat ini, lanjutnya, pihak perusahaan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada 230 orang karyawan dalam rentang waktu satu minggu.
“Pertama itu pada tanggal 11 Oktober ada 111 karyawan yang di PHK. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 119 orang. Jadi jumlahnya 230 orang karyawan,” ujar Irwan kepada HR Online, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Soal Jaminan Kematian Ketua RW, Pemdes Sukamukti Banjar Minta Maaf
Lanjutnya, penyebab terjadinya PHK tersebut menurutnya sudah jelas karena adanya sistem borongan hasil yang pihak perusahaan berlakukan.
Selain itu, dengan adanya sistem borongan kerja tersebut mengakibatkan tidak adanya ketidakpastian tentang status kerja yang dibuktikan dengan perjanjian kerja yang berujung terjadinya praktek upah murah dibawah UMK.
“Bukannya perusahaan mengangkat buruh pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, justru malah dilakukan PHK dan diterapkan pekerja borongan yang lebih merugikan karyawan,” kata Irwan di Kota Banjar.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain upah rendah karena sistem borongan kerja, dengan sistem kerja tersebut pekerja tidak memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (pekerja belum seluruhnya tercover di program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta menghilangkan hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
PT APL KOta Banjar Mesti Tepati Janji kepada Buruh
Disamping Itu, kata Irwan, pihaknya menilai pemilik saham baru PT APL Kota Banjar dipandang ingkar janji soal kesejahteraan karyawan.
Karena sejak peralihan saham yang terjadi pada tahun 2007 Presiden Komisaris PT APL yang baru pernah berjanji akan memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Untuk itu, atas pemutusan hubungan kerja yang terjadi pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk menepati janjinya .
Apalagi perlu diketahui bersama bahwa sekitar 80 persen dari total pekerja buruh yang di PHK adalah warga masyarakat Kota Banjar.
Artinya lanjut Irwan, secara tidak langsung pemilik saham baru PT APL tidak hanya mengingkari janjinya terhadap para pekerja tapi juga masyarakat Banjar.
“Kami harap perusahaan tidak hanya mementingkan keuntungan dan keberlangsungan perusahaan saja tapi juga mementingkan kesejahteraan para pekerja,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)