Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 2.198 pelaku UKM di Kota Banjar, Jawa Barat, belum melakukan proses pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Dinas KUKM Kota Banjar, menghimbau kepada para pelaku usaha kecil yang telah mendaftar BPUM agar segera melakukan pencairan.
Kepala Dinas KUKM Kota Banjar, Edi Herdianto, melalui Kabid. UMKM, Tatang Nugraha mengatakan, hingga awal Oktober ini, ada sebanyak 2.198 pelaku usaha kecil di Kota Banjar yang belum mencairkan dana BPUM tahun 2021.
Data pelaku usaha yang belum melakukan proses pencairan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat belum lama ini.
“Dari surat edaran yang kami terima, masih terdapat 2.198 pelaku UKM yang belum mencairkan dana BPUM tahun ini,” kata Tatang Nugraha kepada HR Online, Selasa (05/10/2021).
Baca Juga: Dinas KUKMP Kota Banjar Kembalikan Anggaran JPE ke Kas Daerah
Menurut Tatang, banyaknya pelaku UKM yang belum melakukan pencairan bantuan. Karena para pendaftar tidak melakukan pengecekan secara rutin melalui E-Form BRI.
Sehingga, banyak pelaku usaha kecil yang sudah mendaftar bantuan tersebut, namun tidak mengetahui jika mereka sudah terdata sebagai penerima BPUM. Atau pendaftarannya itu sudah terealisasi.
Untuk itu, lanjut Tatang, pihaknya menghimbau kepada para pelaku UKM yang sudah mendaftar dan terdata sebagai penerima BPUM agar segera mengecek melalui E-Form BRI. Selanjutnya melakukan proses pencairan.
“Bagi penerima bantuan yang belum mencairkan dana BPUM, kami himbau supaya melakukan proses pencairan di bank penyalur terdekat. Karena waktunya terbatas,” imbaunya.
Tatang menambahkan, apabila dalam jangka waktu tiga bulan terhitung hingga akhir Oktober ini belum melakukan pencairan. Maka bantuan tersebut akan hangus. Dana bantuan tersebut akan dikembalikan lagi ke kas negara. “Batas waktunya itu maksimal 3 bulan, dan sekarang ini sudah masuk bulan ketiga. Jadi harus segera dicairkan. Kalau tidak, kemungkinan dikembalikan lagi ke kas negara,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)