Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 11 instruksi dalam upaya mencegah tindakan kekerasan oknum kepolisian.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.
Telegram yang ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu berisi 11 instruksi untuk seluruh anggota Polri untuk mencegah kekerasan oleh aparat.
Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Polri membenarkan adanya surat telegram tersebut Selasa (19/10/2021). “Benar,” ujarnya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Merilis 7 Tersangka Karyawan Pinjol Ilegal
Isi STR tersebut, Kapolri menyoroti masalah masih adanya tindak kekerasan oknum polisi.
Salah satunya tindakan tidak profesional yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan, lalu oknum polisi yang membanting mahawiswa yang tengah demo di Tangerang, hingga oknum anggota Satlantas Polres Deli Serdang yang menganiaya pengendara sepeda motor.
Adapun 11 instruksi Kapolri dalam telegram tersebut antara lain memberikan hukuman tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran kasus kekerasan berlebih kepada masyarakat.
Selain itu, instruksi lainnya yakni memerintahkan Kabid Humas agar memberikan informasi terbuka dan jelas terhadap penanganan kasus kekerasan berlebih yang terjadi.
Instruksi Kapolri lainnya yakni mengoptimalkan pembinaan anggota Polri agar dalam melaksanakan tugas tidak bertindak arogan, berkata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan berlebih lainnya.
Kapolri dalam telegram tersebut juga akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin atau kode etik dan juga pidana khususnya tindak kekerasan berlebih. (R8/HR Online/Editor Jujang)