Syarat menjadi saksi nikah perlu dipenuhi dengan baik. Apabila saksinya tak memenuhi syarat, maka pernikahannya tidak sah. Pembahasan ini pun sangat penting dalam ajaran Islam.
Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam
Pernikahan adalah momen yang penuh kebahagiaan. Setiap umat muslim pastinya mendambakan momen tersebut.
Agama Islam juga mengatur mengenai pernikahan ini. Bahkan pernikahan jadi salah satu ibadah terlama.
Baca Juga: Syarat dan Rukun Nikah untuk Calon Pengantin Muslim
Menariknya lagi, wanita yang sudah menikah dan taat kepada suami, bisa meraih surga Allah SWT. Hal ini ada dalam bacaan hadits berikut.
Pernikahan memang momen sakral dan penting. Dalam penyelenggaraannya juga harus ada orang yang menjadi saksi nikah dengan memenuhi syarat tertentu.
Saksi memiliki asal kata dari bahasa Arab شهد. Kata ini artinya berita pasti. Lalu jika meninjau ilmu fiqih, kesaksian asal katanya dari مشاهده. Kata ini berarti melihat.
Dengan definisi tersebut, perannya tak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Pihak ini haruslah memenuhi syarat di bawah ini.
Berjumlah 2 Orang
Salah satu syaratnya berkaitan dengan jumlah orangnya. Pihak ini haruslah 2 orang. Apabila jumlahnya tak memenuhi syarat seperti halnya kurang sebab hanya menghadirkan seorang saja, maka pernikahannya tidak sah.
Islam
Syarat berikutnya terkait dengan kepercayaan atau agama. Orang yang bisa mengemban tugas ini adalah umat muslim. Dalam artian, orang ini haruslah beragama Islam.
Baligh
Baligh juga menjadi salah satu syarat saksi nikah. Dengan kondisi sudah baligh, menandakan bahwa umat muslim tersebut sudah dewasa. Baligh juga memungkinkan umat muslim bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
Akal yang Sehat
Syarat lainnya yakni harus memiliki akal yang sehat. Pernikahan tidak sah apabila saksinya menderita gangguan jiwa atau kesehatan mentalnya menurun.
Merdeka
Pernikahan bisa sah apabila saksinya bukanlah budak. Karena hal itu, pastikan dulu apakah orang tersebut merdeka atau di bawah kekuasaan tuannya.
Laki-Laki
Gender ternyata juga jadi salah satu kriteria dalam kesaksian pernikahan. Orang yang bisa menjadi saksinya adalah kaum laki-laki.
Baca Juga: Contoh Rukun Iman, Amalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Dengan demikian, apabila salah satu wanita yang mengisi peran tersebut, maka acara tersebut tidak sah. Kedua saksi haruslah laki-laki.
Adil
Untuk menjadi saksi nikah juga harus memenuhi syarat yang satu ini. Orang tersebut harus memiliki sifat mursyid. Sifat ini berarti adil dan tak fasik.
Mendengar dan Memahami Ijab Kabul
Saksi juga harus bisa mendengar sekaligus memahami orang yang mengucapkan ijab kabul. Selain memahami ucapannya, saksi juga harus mengerti tujuan dari pelaksanaan akad.
Orang yang Berhak Jadi Saksi Nikah
Dengan sejumlah syarat di atas, lantas siapa saja yang memiliki hak untuk menjadi saksi nikah? Sebenarnya orang yang berhak tersebut bisa meliputi 2 wakil dari pihak keluarga.
Saksinya juga bisa berasal dari tetangga ataupun orang terpercaya. Bukan asal-asalan orang yang bisa menjadi saksinya.
Pengantin juga boleh memilih orang lain untuk menjadi saksi nikah asalkan memenuhi syarat di atas. Hal ini memperlihatkan bahwa saksinya memang tak harus dari pihak keluarga mempelai.
Tugas Saksi Nikah
Pihak ini memiliki tugas atau peran tersendiri dalam pelaksanaan acara pernikahan. Tugasnya tidak lain adalah memberi informasi diri untuk dicatat.
Tak berhenti di situ saja, orang ini juga perlu menjawab sah saat penghulu bertanya seputar ijab kabul. Karenanya, sudah semestinya memperhatikan secara seksama ucapan mempelai pria.
Penyebab Saksi Ditolak
Selain syarat, ada beberapa kriteria yang turut menjadi penyebab saksi nikah ditolak kesaksiannya. Mulai dari senantiasa bersikap tidak adil, bermusuhan, kesaksian ayah pada anaknya ataupun sebaliknya, dan kesaksian orang yang hidupnya menumpang di tempat tinggal terdakwa.
Pentingnya Saksi Nikah
Dari penjelasan di atas, tampak jelas betapa pentingnya kesaksian dalam pernikahan. Tanpa adanya pihak ini, maka acara suci tersebut tak bisa berjalan lancar dan sah.
Baca Juga: Sunnah Memakai Celak yang Memiliki Manfaat untuk Kesehatan
Karena hal itu, jangan sampai lupa untuk menghadirkannya. Orang ini juga tentunya perlu melakoni perannya dengan ikhlas, tanpa paksaan, atau di bawah tekanan.
Syarat menjadi saksi nikah jangan hanya umat muslim ketahui saja, melainkan juga penuhi sebagaimana mestinya. Jangan sampai acara pernikahan yang selama ini jadi idaman berakhir kandas karena pihak saksinya. (R10/HR-Online)