Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kota Banjar sudah sah memiliki Perda Kota Layak Anak disahkan DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Rapat Paripurna hasil pembahasan Komisi I tentang Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Rapat Paripurna pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (24/09/2021).
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan, ada dua pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD ini. Pertama untuk menetapkan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Berikutnya, pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Banjar Tahun 2021, untuk disepakati dan dibahas dalam tahap selanjutnya.
“Untuk APBD perubahan itu masih sama. Prioritas terbesarnya untuk penanganan pandemi Covid-19. Besarannya juga tidak begitu besar,” kata Dadang.
Perda KLA Disahkan, Ini Saran DPRD Kota Banjar untuk Pemkot
Sedangkan, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo, menyampaikan beberapa saran kepada pihak pemerintah kota.
Beberapa saran tersebut antara lain, OPD dan seluruh pemangku kependudukan perlu memahami dan memastikan kebijakan KLA tersebut sinkron, terintegrasi. Serta berkesinambungan dengan kebijakan program kegiatan pada masing-masing OPD.
Kemudian, perlu tindaklanjut dengan rencana strategis dalam implementasi kebijakan Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Banjar. Implementasinya dalam bentuk rencana aksi daerah yang diwujudkan melalui peraturan yang mengikat.
Baca Juga : Rencana Pembangunan Perpusda Rp10 M, DPRD Kota Banjar Cek Lokasi
“Juga konsentrasi pemenuhan terhadap seluruh hak anak, tidak hanya fokus pada tahap pencegahan, tetapi juga upaya penanganannya,” kata Dalijo.
Berikutnya, lanjut Dalijo, perlu ada konvensi hak untuk anak atau pelatihan khusus bagi semua unsur yang dapat mewujudkan Kota Banjar sebagai Kota Layak Anak.
Selanjutnya, perlu sosialisasi kebijakan Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Baik dalam bentuk rencana tahunan maupun hasil kinerja dari implementasi kebijakan Penyelenggaraan KLA tersebut.
“Aturan pelaksanaan dari Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak berupa Perwal atau Kepwal untuk segera disusun dan diterbitkan. Agar dalam implementasinya dapat berjalan maksimal,” tandas Dalijo.
Anak Terlindungi dan Terpenuhi Haknya
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Kota Banjar. Karena telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sampai pada tahap penetapan.
Pihaknya berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan KLA, kedepannya anak-anak di kota Banjar menjadi terlindungi dan terpenuhi hak-haknya.
“Semoga dengan Perda ini akan terpenuhi apa yang menjadi hak-hak anak, dan mereka sebagai generasi penerus bisa terlindungi dari tindak kekerasan. Serta bahaya yang merugikan masa depan anak,” katanya.
Adapun terkait perubahan program dan kegiatan yang terdapat pada perubahan, masih memprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19. Seperti program Jaring Pengaman Sosial, dan pemulihan ekonomi.
“Pada prinsipnya arah kebijakan dalam KUA-PPAS APBD perubahan ini hanya mengalokasi kebutuhan-kebutuhan bersifat wajib. Seperti insentif tenaga kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19,” terang Ade Uu. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva