Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, Bea Cukai Tasikmalaya melakukan operasi pasar di Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (20/9/2021).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Dalam hal itu, Bea Cukai Tasikmalaya bekerjasama dengan Satpol PP Kota Banjar, untuk penindakan di lapangan.
Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diperjualbelikan di warung-warung kecil.
Hotmian Simorangkir, selaku Pemeriksaan Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Wilayah Bea Cukai Tasikmalaya, mengatakan, ada beberapa ciri yang dapat dibedakan antara rokok ilegal dan legal.
“Tentunya untuk membedakannya kita bisa melihat dari pita cukainya, jika ilegal itu tidak akan ada pitanya,” kata Hotmian Simorangkir kepada awak media, Senin (20/9/2021).
Namun kata dia, rokok yang memiliki pita cukai juga tidak semuanya legal. Ada beberapa modus yang dilakukan untuk mengelabui peredaran rokok ilegal.
“Ada juga rokok yang dilengkapi pita cukai tapi palsu, kemudian ada pita Cukai yang bekas pakai. Selain itu salah peruntukan, seperti di pita cukainya untuk 20 batang tapi isinya hanya 12 batang,” tambahnya.
Hotmian menjelaskan, bagi siapa saja yang menjual dan menyediakan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.
“Setiap orang yang menjual dan menyediakan rokok ilegal serta tidak dilengkapi dengan pita cukai itu ada ancaman hukumannya. Tapi kita melihat jumlah berada dan kondisinya seperti apa, tapi karena baru pertama kali jadi hari ini kita hanya berikan sosialisasi dulu,” ucapnya.
Lanjut dia, ancaman hukuman bagi setiap orang yang menjual dan menyediakan rokok ilegal tersebut akan dikenakan hukum 5 tahun penjara.
“Untuk pelanggar yang seperti kita temukan kali ini ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara,” tandas dia.
Hotmian mengimbau agar masyarakat Kota Banjar berani menolak keberadaan rokok ilegal dan berhati-hati dalam menerima barang.
“Terutama untuk penjual harus berani menolak dan kalau bisa harus berhati-hati dalam menerima barang. Kami yakin produksi tidak akan berlanjut jika tidak ada yang menjual, tapi selama penjual masih mau menerima pasti perusahaan akan memproduksi lebih banyak,” imbuhnya.
Sedangkan, Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepuloh mengatakan, dalam operasi pasar tersebut petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.
Petugas mengamankan barang tersebut di tiga tempat yang berbeda. Lokasi pertama petugas menyasar warung yang berada di wilayah Kelurahan Pataruman, kemudian Kelurahan Bojongkantong, dan Desa Karyamukti.
“Jumlah barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.153 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merk. Jumlah tersebut hasil operasi pasar di tiga lokasi,” ucap Aep Saepuloh.
Kata Aep, kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat khususnya di Kota Banjar.
“Kegiatan akan diagendakan secara berkala guna mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Banjar,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)