Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Usulan pembahasan Raperda Pesantren kembali mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, yang saat itu tengah melakukan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Jumat (24/09/2021).
Usulan pembahasan tersebut kembali mencuat saat Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, menginterupsi Ketua DPRD, terkait Raperda Pesantren yang tidak masuk dalam pembahasan agenda paripurna.
Bahkan, interupsi tersebut sempat membuat agenda pengesahan Raperda Penyelenggaraan KLA sempat terhenti sejenak. Karena Ketua Komisi III mengancam walk out dari forum rapat.
Ditemui usai rapat, Gun Gun mengatakan, awalnya dalam undangan ada agenda penyampaian pembahasan Propemperda perubahan tahun 2021. Akan tetapi tidak ada pembahasan terkait Raperda Pesantren.
Padahal pada rapat paripurna sebelumnya, pihaknya sudah mengusulkan terkait Raperda Pesantren itu masuk dalam Propemperda perubahan tahun 2021.
Terlebih lagi, kata Gun Gun, sekarang ini sudah hadir Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pondok Pesantren sebagai payung hukum. Perpres tersebut untuk memperkuat terkait Raperda Pondok Pesantren yang pihaknya usulkan.
“Sehingga saya menyampaikan instruksi untuk mempertegas apakah Raperda Pesantren itu dibahas tahun 2021 atau tidak. Kalau tidak, kami tidak akan menyetujui KUA-PPAS dan APBD Perubahan 2021,” kata Gun Gun, usai rapat kepada wartawan.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kota Banjar Soroti Belum Cairnya Anggaran KPA
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Tak Jadi Walk Out
Atas interupsi itu, lanjutnya, dari pimpinan sidang menjamin dan menyampaikan bahwa Raperda Pondok Pesantren sudah masuk di dalamnya. Hanya terkait dengan penyampaian perubahan itu, nanti akan dilakukan pada rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan.
“Dari pimpinan sidang menjamin bahwa Raperda Pondok Pesantren sudah masuk. Jadi kami tidak walk out karena bagaimanapun kami tidak bisa meninggalkan rapat. Kami harus memastikan betul karena ini perjuangan untuk pesantren,” ujar Gun Gun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi menegaskan, Raperda Pondok Pesantren itu sudah masuk dalam Propemperda Perubahan Tahun 2021.
Sehingga, tidak menjadi soal karena sebetulnya Raperda tersebut sudah masuk dalam skala prioritas untuk pembahasan tahun ini.
“Raperda Pesantren itu sudah masuk. Propemperda perubahan kan harus ditambah, dan itu juga masuk skala prioritas. Jadi nggak ada masalah. Cuma yang bersangkutan dan teman-temannya tidak ikut rapat di Bamus. Padahal sudah masuk itu,” tandas Dadang. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva