Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- PPKM level 3 di Kota Banjar diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang. Meski begitu, ada beberapa aturan yang meringankan masyarakat.
Ketua Sekertariat Posko Satgas Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto, menjelaskan beberapa kelonggaran di masa PPKM level 3 ini.
Beberapa keringanan tersebut, lanjut Edi, makan yang sebelumnya 30 menit sekarang 60 menit. Sedangkan acara pernikahan hanya boleh maksimal sebanyak 20 orang.
“Akad nikah boleh, tapi di KUA. Kemudian, untuk acara resepsi boleh di rumah, akan tetapi batas tamu undangannya maksimal 20 orang,” ujarnya.
baca juga: Pencurian Kendaraan Bermotor di Banjar, Korbannya Sedang Sholat di Musala
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang menggeluti dunia seni dan hiburan, sambungnya, belum bisa mengadakan kegiatan, kecuali ketika nanti sudah masuk level 2.
Sementara di dunia pendidikan, setiap sekolah boleh melakukan pembelajaran tatap muka dengan terbatas.
“Kapasitas untuk kegiatan PTM maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan 5 orang peserta didik per kelasnya,” tandasnya.
Edi berharap, meskipun ada kelonggaran aturan dalam penerapan PPKM level 3 kali ini, masyarakat harus tetap menerapkan prokes guna mendukung pencegahan covid-19. (Sandi/R6/HR-Online)