Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, lewat Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
Kelima pengedar narkoba yang Polres Tasikmalaya amankan tersebut, mengedarkan barang haram jenis Hexymer dan tembakau sintetis.
Adapun lima tersangka kasus narkoba yang polisi ringkus antara lain, E alias Bucek, warga Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal.
Dari pelaku E, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.
Kemudian, SMA (25) asal Kampung Kahuripan, Cigantang, Kec Mangkubumi. Barang yang berhasil diamankan adalah Hexymer sebanyak 129 butir.
Dalam kasus narkoba kali ini, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil menangkap JH alias Cacing, warga Kampung Babakan Gintung, Karangmekar, Kec Karangnunggal. Barang haram yang diamankan jenis Tembakau Sintetis sebanyak 5,56 gram.
Selanjutnya, IP (23) warga Kampung Cigorowong, Desa Cintajaya, Tanjungjaya, sebanyak 5,07 gram tembakau sintetis.
Lalu DR (26), pengedar asal Kampung Nangreu, Desa Sirnagalih, Bantarkalong, dengan Hexymer sebanyak 1.000 butir, serta 100 butir tramadol. Dan tersangka terakhir adalah Bemo (24).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, lima tersangka tersebut semuanya adalah pengedar.
“Yang kita amankan dari kasus narkoba ini, tembakau sintetis atau gorila serta ribuan butir Hexymer,” katanya saat pers rilis, Senin (20/9/2021).
Penjual Es Kelapa Muda di Tasikmalaya Terlibat Kasus Narkoba
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya menambahkan, untuk mengelabui polisi, para pelaku saat memesan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman online.
Sedangkan sasaran penjualan narkoba tersebut adalah remaja, dan sebagian ada yang sudah berkeluarga.
“Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Dipraja menambahkan, barang bukti yang diamankan dari lima pelaku dalam kasus ini, antara lain 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu.
“Kemudian, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol,” katanya.
Lebih lanjut Dedih menuturkan, ada salah satu pelaku pengedar narkoba yang nyambi sebagai tukang atau penjual es kelapa muda, yaitu Bemo.
Dari penuturan pelaku yang juga penjual kelapa muda, bahwa lebih besar keuntungannya menjual es kelapa muda daripada mengedar narkoba.
Hasil penjualan kelapa muda dalam sehari bisa sampai Rp 100 ribu. Sedangkan kalau jualan obat narkoba sehari hanya Rp 50 ribu.
“Sambil jualan kelapa muda, nyambi juga jualan narkoba Hexymer,” tuturnya.
Modus Para Pengedar
Sedangkan modus para pelaku dalam kasus narkoba ini, adalah memesan barang haram lewat jasa pengiriman online.
Kemudian, pelaku memakai nomor HP yang sudah teregistrasi, namun bukan atas nama dan alamat si pelaku di wilayah Tasikmalaya.
Menurutnya, modus pelaku seperti itu adalah untuk menghindari dan mengelabui pihak kepolisian.
“Pelaku membeli kartu SIM HP yang telah teregistrasi dengan nama orang lain, jadi bukan orang sini. Bahkan dalam kontak HP tersebut ada nama dari Kupang,” ucapnya.
Untuk kelima pelaku yang tersandung kasus narkoba, polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 Jo 198 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Selain itu juga terkena Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk ancaman hukuman yang melanggar UU Kesehatan, hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Sedangkan yang melanggar UU tentang Narkotika kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto