Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, mencatat 69 pasangan menikah di bawah usia ideal.
Heri Gustari Kepala Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pangandaran membenarkan hal itu Rabu (19/2021).
Ia menyebut, usia ideal menikah yakni untuk laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun.
“Menikah di usia ideal ini dalam rangka memantapkan pasutri dalam menjalankan rumah tangga,” ujar Heri.
Baca Juga: Petugas Bubarkan Ritual Larung Warga Cilacap di Pantai Pangandaran
Menikah di usia ideal lanjutnya, juga menjadi salah satu pertimbangan psikologis dan fisik.
“Menikah di bawah usia ideal rentan terhadap keselamatan ibu dan anak saat melahirkan,” kata Heri di Pangandaran.
Ia menyebut, dari 69 pasangan yang menikah di bawah usia ideal, 55 di antaranya laki perempuan dan 14 orang laki-laki.
Kecamatan paling banyak pasangan menikah di bawah usia ideal di Kabupaten Pangandaran yakni kecamatan Cimerak sebanyak 22 pasangan.
Kecamatan Cijulang 3, Parigi 3, Cigugur 2, Langkaplancar 2, Pangandaran 4, Sidamulih 18, Padaherang 3, Mangunjaya 12.
“Satu kecamatan nihil pernikahan di bawah usia ideal yakni Kalipucang,” ungkapnya.
Pihaknya pun sudah melaksanakan sosialisasi kepada kader KB di tingkat Desa terkait usia ideal menikah.
“Mereka nanti bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat, agar mereka sadar untuk untuk menikah sesuai anjuran pemerintah,” pungkas Heri.
Sementara itu Supriana Kepala Kemenag Pangandaran menuturkan, usia pernikahan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 yakni laki-laki dan perempuan harus sudah berusia 19 tahun.
Bagi masyarakat yang akan menikah di bawah usia 19 tahun, maka harus mendapat dulu
dispensasi dari pengadilan dengan dalil yang kuat. (ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang