Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dugaan permasalahan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terus bergulir. Pemerintah Desa (Pemdes) Ratawangi pun akhirnya ambil sikap, dan memutuskan untuk membubarkan serta membekukan pengurus BUMDes tersebut.
Adapun pembubaran dan pembekuan kepengurusan BUMDES tersebut, dilakukan atas dasar adanya kesepakatan bersama. Yaitu antara pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis, unsur BPD, dan Pemdes Ratawangi, serta pengurus BUMDes lama.
Kepala Desa Ratawangi, Ahmad Hidayat mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan BUMDes tersebut, melalui musyawarah desa.
Akan tetapi, katanya, pihak dari pengurus Badan Usaha Milik Desa selalu tidak kooperatif. Sehingga, ia pun meminta Inspektorat Ciamis untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurutnya, permasalahan BUMDes sebenarnya sudah berlarut. Sehingga pihaknya merasa khawatir persoalan ini tidak bisa selesai secara musyawarah.
“Sehingga beberapa hari yang lalu, urban dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Ciamis melakukan audit terhadap BUMDes,” katanya kepada HR Online, Sabtu (4/9/2021).
“Dan hasil dari audit tersebut, kami pun sepakat untuk membubarkan serta membekukan kepengurusan BUMDes,” imbuhnya.
Pemdes Ratawangi Ciamis Buka Pendaftaran Pengurus BUMDes Baru
Lebih lanjut Ahmad Hidayat menambahkan, ada beberapa poin hasil dari audit serta pertemuan dengan inspektorat.
“Saya selaku kepala desa bersama BPD, diarahkan untuk membentuk panitia khusus dalam kasus carut marut BUMDes,” ucapnya.
Poin lainnya, sambung Ahmad, menekankan agar bisa melakukan pengembalian aset serta modal uang BUMDes.
“Selain itu juga, pembentukan pengurus BUMDes baru per 1 November 2021, sesuai dengan masa bakti BUMDes lama berakhir,” terangnya.
Sementara terkait dengan aset, Ahmad yang juga selaku komisaris BUMDes mengaku, baru menerima beberapa aset milik BUMDes dari pengurus.
Aset yang ia tersebut berupa barang dan uang tunai, yang diduga telah digunakan oleh salah seorang pengurus BUMDes. Selain itu juga pengembalian modal yang pernah masyarakat gunakan.
“Aset BUMDes yang saat ini sudah kami amankan yaitu satu unit laptop, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar 28 juta rupiah, buku rekening, serta stempel BUMDes. Sisanya aset berupa peralatan isi ulang air (galon), serta kelengkapan alat bank sampah,” ungkapnya.
Sesuai dengan poin hasil audit dan pertemuan dengan Inspektorat Ciamis, pihaknya akan menugaskan sekretaris desa dan BPD, untuk melakukan pembentukan BUMDes yang baru.
“Kita akan buka pendaftaran secara terbuka. Bagi siapa saja masyarakat yang hendak membangun desa dengan menjadi pengurus BUMDes, silahkan nanti mendaftarkan diri ya,” pungkasnya. (Suherman/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto