Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pangandaran bukan level 1 PPKM, namun masih tetap di level 2 PPKM. Hal itu berdasarkan informasi yang disampaikan Kemendagri dalam instruksinya tanggal 20 September 2021.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan, dalam instruksinya itu, Kemendagri memutuskan bahwa Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masuk PPKM kategori Level 2.
“Beberapa hari lalu ada kesalahan atau kekeliruan data yang masuk Kemenkes tentang status pandemi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran,” kata Jeje, Rabu (22/09/2021).
Ia menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri, Kabupaten Pangandaran masuk level 2 PPKM. Sedangkan pada data dari Kemenkes masuk level 1 PPKM.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun telah melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai hal itu, dan hasil informasi terbaru menyatakan bahwa Pangandaran bukan level 1 PPKM. Bahkan, Bupati Jeje sendiri meminta maaf atas adanya kesalahan tersebut.
“Saat ini tinggal satu syarat lagi untuk sepenuhnya Pangandaran bisa masuk level 1 PPKM, yakni capaian vaksinasi yang belum mencapai,” terangnya.
Jeje menyebutkan, target vaksinasi di Kabupaten Pangandaran hingga 25 September 2021 harus sudah mencapai 50 persen. Namun jika lebih dari target akan lebih bagus.
Sedangkan, target vaksinasi Pangandaran pada Oktober mendatang harus mencapai 70 persen. Untuk itu, Jeje mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan yang lainnya untuk ikut berperan aktif dalam menggenjot vaksinasi.
Baca Juga : Level PPKM di Pangandaran Turun, Pemkab Percepat Vaksinasi
“Saat ini semua nakes yang ada di sepuluh Puskesmas setiap harinya melaksanakan vaksinasi gratis bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Upaya untuk mempertahankan level PPKM, Bupati Jeje terus menggenjot vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Terutama pada daerah obyek wisata.
Pangandaran Level 2 PPKM dan Sanksi Tegas
Jeje juga menegaskan, Pemkab Pangandaran tidak akan main-main memberikan sanksi tentang penerapan prokes dalam kawasan objek wisata.
“Jika ada yang nakal, akan kita berikan sanksi tegas. Kita tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi,” tandasnya.
Khusus untuk lokasi objek wisata, pemkab telah menugaskan Satgas Covid-19 agar terus memantau setiap destinasi wisata yang buka bagi masyarakat umum.
Jeje berharap semua pelaku usaha pariwisata, termasuk para wisatawan untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Sehingga tidak lagi mengulangi kesalahan dan tidak ada klaster baru. Oleh sebab itu, penerapan prokes wajib. (Ntang/R3/HR-Online)