Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak boleh belanja ke lintas kabupaten atau kota.
Hal tersebut dikatakan Ilmayasa, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menanggapi adanya KPM BPNT warga Lakbok yang belanja sembako sampai ke Jawa Tengah.
“Kita sudah menganalisa Pedoman Umum (Pedum) BPNT,” katanya kepada HR Online, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: E-Warung di Lakbok Ciamis Tak Komplet, KPM BPNT Belanja ke Jateng
Ternyata, sambungnya, isi dari Pedum tersebut, e-warung yang KPM pilih harus berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan domisili KPM. “Dan merupakan agen dari penyalur yang sama,” imbuhnya.
Selain itu, dari isi Pedum, KPM berhak memilih e-warung terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program sembako, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Lanjut Ilmayasa, KPM juga dapat mencari e-warung lain yang menjual dengan harga dan kualitas yang lebih baik. Namun dengan catatan, e-warung lain yang KPM pilih harus berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan domisili KPM.
“Jadi tidak boleh belanja sampai ke lintas kabupaten atau kota,” ungkapnya.
Baca Juga : KPM BPNT Belanja Sembako ke Jateng, Ini Kata Ketua DPRD Ciamis
Bahkan, katanya, KPM juga dapat menyampaikan keluhan kepada tenaga pelaksana bansos pangan, atau saluran pengaduan lain, jika terdapat penentuan harga yang tidak wajar.
Setelah mengetahui bahwa KPM tidak boleh belanja lintas wilayah, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bank Mandiri. Sebab, Bank Mndiri mempunyai kewenangan terhadap e-warung.
“Selanjutnya kami memerintahkan pendamping tenaga pelaksana bansos pangan serta tikor kecamatan, untuk lebih mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada KPM,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto