Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat belanja sembako hingga ke Jawa Tengah (Jateng). Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana pun angkat bicara.
Nanang mengaku sudah mendengar permasalahan tersebut. Ia menyebut hal itu sah-sah saja, asalkan sesuai dengan e-warung yang ditunjuk oleh pemerintah dan sembako yang dibeli KPM BPNT sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum).
“KPM boleh membelanjakannya di e-warung manapun dan KPM berhak memilih kebutuhannya di e-warung tersebut. Bebas memilih sesuai keinginannya asalkan sesuai dengan Pedum,” katanya.
Kendati demikian, jika KPM BPNT sampai berbelanja kebutuhan pokok ke Jawa Tengah, hal tersebut perlu evaluasi.
“Harus menjadi sebuah bahan evaluasi karena sudah jelas di kecamatan Lakbok juga ada e-warung untuk menyuplai kebutuhan para KPM. Jika sampai KPM belanja hingga lintas Provinsi, pasti ada masalah. Masalah yang membuat KPM enggan berbelanja di daerahnya sendiri dan lebih memilih belanja di daerah lain,” jelasnya.
Baca Juga: E-Warung di Lakbok Ciamis Tak Komplet, KPM BPNT Belanja ke Jateng
Nanang mengatakan, DPRD Ciamis akan mengadakan rapat dan mengundang SKPD terkait, TKSK dan KPM langsung untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan.
“Kita undang semua yang terkait dengan BPNT untuk menyelesaikan permasalahan. Selain itu, kita juga akan usulkan tahun 2022 kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar KPM mendapatkan uang bukan sembako. Agar masyarakat bisa bebas berbelanja ke warung manapun,” katanya.
Sementara itu Kabid Bidang Sosial Dinsos Kabupaten Ciamis Ilmayasa mengaku sudah mendapat laporan terkait KPM BPNT yang belanja sembako ke Jawa Tengah.
Ilmayasa juga menyebutkan, hal tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang, karena dalam Pedum pun tidak ada larangan berbelanja ke e-warung di provinsi lain.
“Dengan adanya kejadian seperti ini harus jadi perbaikan dan edukasi kepada KPM agar mereka lebih membeli bahan pokok di daerahnya. Agar masyarakat bisa menjalankan roda perekonomian di daerah tempat tinggalnya,” katanya.
Menurut ilmayasa, KPM yang berbelanja keluar daerah kebanyakan masyarakat yang mendapatkan bantuan baru (Perluasan). Sehingga kemungkinan mereka belum teredukasi secara menyeluruh.
“Permasalahan di Kecamatan Lakbok sudah dilakukan koordinasi bersama dan juga menjadi bahan evaluasi kita agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ucapnya.
Ia juga berpesan, bagi penerima kartu KKS (Keluarga Sejahtera) perluasan agar bisa menjaga kartunya dengan baik. Jangan sampai dipindahtangankan atau PIN kartunya diberikan kepada orang lain meskipun e-warung sekalipun.
“Jaga kartu tersebut, jangan dipindahtangankan, amankan PIN-nya dan belanjakan pada produk-produk yang sesuai kebutuhan KPM,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)