Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin melakukan monitoring lapangan terkait rekomendasi Pansus DPRD Ciamis tentang Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (23/09/2021).
Sebelumnya kekisruhan penyaluran BPNT di Ciamis menyedot perhatian banyak pihak. Selain mendorong DPRD Ciamis membentuk Pansus, akhirnya Kemensos pun turun tangan langsung.
Baca Juga: Kisruh BPNT di Ciamis, Oyat: Mana Hasil Pansus DPRD?
Agus Elia Gunawan dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kemensos mengungkapkan, Kemensos terjun langsung untuk mengetahui kondisi di lapangan setelah mendapat rekomendasi dari Pansus DPRD Ciamis.
“Terus terang ketika kita blusukan bersama Kepala Dinas Sosial Ciamis hari ini, kondisi lapangan sangat memprihatinkan. Ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan kriteria, tidak sesuai harapan dan sesuai ketentuan mengenai program Bantuan Pangan Non Tunai ini,” katanya.
Agus menyebutkan, salah satu hasil Pansus DPRD Ciamis adalah temuan e-warung yang tidak sesuai dengan regulasi. Contohnya satu alamat yang sama tapi terdapat dua e-warung.
“Ketika kita melakukan monitoring ke lapangan temuan dari DPRD Ciamis itu memang benar, akan tetapi hal itu sudah dibenahi,” ungkapnya.
Agus mengapresiasi kinerja DPRD Ciamis yang terjun ke lapangan sehingga mendapatkan banyak masukan dan temuan.
“Kita akan lebih mengoptimalkan peran tim koordinasi tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Tentunya juga kita akan lebih mengoptimalkan tugas para pendamping agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang program sembako Kemensos,” ucapnya.
Baca Juga: BPNT di Ciamis Ruwet, Syarif Sutiarsa: Setiap Bulan Selalu Ada Masalah
Menurut Agus dalam penyaluran BPNT, peran tim koordinasi sangat penting. Terutama dalam mengedukasi KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Minimalnya mereka (KPM) harus tahu haknya dan dikasih tahu juga haknya. Hak dia adalah kepuasan membeli barang dan menerima barang dengan kualitas yang baik,” tegasnya.
Selain KPM, lanjut Agus, agen e-warung juga perlu mendapatkan edukasi terkait fungsinya dalam penyaluran B{NT.
“Mereka (agen e-warung) adalah warung yang menjual sembako, tetap berjualan sembako dan melayani KPM. Bukan menjadi agen sembako yang tugasnya menyalurkan saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Ciamis Hendra Suhendra menyampaikan, permasalahan yang terjadi di lapangan terkait BPNT bukan hanya jadi tugas Dinas Sosial.
“Untuk e-warung sendiri terkait teguran ataupun memutuskan hubungan kerja yang menjadi mitra mereka itu kewenangannya ada di Bank Mandiri. Kami tim koordinasi hanya merekomendasikan saja apa temuan yang terjadi di lapangan,” terangnya.
Hendra menegaskan pengawasan program BPNT merupakan tugas bersama, sehingga penyalurannya tepat sasaran. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)