Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, musnahkan barang bukti (BB) yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Kejaksaan Ciamis, Selasa pagi (14/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut totalnya sebanyak 152 perkara, yang sudah inkrah atau mempunyai hukum tetap.
“Adapun BB yang kami musnahkan hari ini adalah dari 152 perkara yang sudah inkrah di pengadilan dari bulan Agustus 2020 hingga September 2021,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut Yuyun menambahkan, jumlah perkara pidana umum yang paling tinggi di wilayah hukum Ciamis dan Pangandaran adalah dari kasus pencurian.
“Kalau dari semua perkara paling tinggi pencurian yaitu 38 persen, atau total kasus pencurian ini sebanyak 59 perkara,” ucapnya.
Sementara untuk kasus narkotika untuk wilayah hukum Ciamis dan Pangandaran, menurut Yuyun adalah paling rendah. “Untuk narkotika hanya 8 perkara dan psikotropika 1 perkara,” jelasnya.
Yuyun berpesan kepada masyarakat Ciamis maupun Pangandaran, untuk menjadi warga negara yang baik. “Marilah untuk terus menjaga kondusifitas,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto