Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, belum menaikan status dugaan kasus penggelapan dana pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai di Kelurahan Mekarsari ke tahap penyidikan.
Kejari Banjar masih menunggu hasil audit pemeriksaan yang Inspektorat Kota Banjar lakukan selesai. Hal itu, untuk memastikan nilai kerugian negara dalam dugaan kasus penggelapan dana PBB-P2 tersebut.
“Belum, kami masih menunggu hasil audit pemeriksaan dari Inspektorat. Nanti kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar, Jonathan Suranta, saat HR Online konfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih menegaskan, saat ini proses audit masih terus berjalan. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman, untuk memastikan nominal kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Sekarang masih proses audit berjalan. Karena setelah investigasi banyak data yang harus kita sinkronkan,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya mengakui sedikit mengalami kesulitan dalam menghitung objek pajak. Karena, jumlah yang Inspektorat audit dalam kasus penggelapan dana PBB-P2 tersebut cukup banyak, yaitu dari tahun 2015 sampai tahun 2020.
Selain itu, masih ada beberapa wajib pajak yang perlu untuk dikonfirmasi lagi. Sehingga, membutuhkan proses untuk memastikan jumlah nominal kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa bukti yang kurang lengkap dari kolektor dan masih ada beberapa wajib pajak yang perlu kita konfirmasi. Nanti setelah nominal kerugiannya jelas, baru kami serahkan ke APH,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto