Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com), – Polres Ciamis berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana illegal fishing di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang telah menjual benih lobster kepada pengepul di Tasikmalaya untuk kemudian diekspor ke Vietnam. Sedangkan pengepul tersebut saat ini statusnya masih DPO.
Kedua pelaku menjual benih lobster tidak dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (Ilegal), sehingga mereka melakukan perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah.
Kedua orang pelaku adalah H (53) warga Dusun Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dan ES (47) warga kampung Sukamenak, Desa Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis, AKBP. Wahyu Broto NA menjelaskan, untuk pelaku H (53) menjadi pengepul dalam kasus ini, yaitu menerima benih lobster hasil tangkapan para nelayan.
Kemudian, benih bening lobster itu dijual oleh pelaku H kepada SS warga Pamayang, Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini masih DPO. Penjualan tersebut melalui pelaku ES (47) untuk diekspor ke negara Vietnam.
“Jadi, pelaku ES ini membantu mengantarkan benih bening lobster dari pelaku H untuk dijual, pelaku ES sendiri menerima upah sebesar Rp 100 ribu dalam pengantaran barang tersebut ke pengepul,” jelasnya, Jumat (10/9/2021) saat Konferensi Pers, di Mapolres Ciamis.
Menurutnya, dalam penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 631 ekor benih bening lobster jenis pasir. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 ekor jenis mutiara yang telah siap dijual kepada pengepul SS.
“Benih bening lobster tersebut dijual dengan harga Rp 5.500 per ekor untuk jenis pasir. Sedangkan untuk jenis lobster mutiara dijual dengan harga Rp 13.000. Jadi pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 setiap ekornya,” tuturnya.
Tanpa Surat Izin Usaha Perikanan, Pelaku Jual Benih Lobster Illegal
Wahyu menambahkan, pelaku telah melakukan transaksi jual beli benih bening lobster sebanyak 7 kali. Kemudian, kegiatan pelaku mulai dari pengumpulan, pengedaran dan penjualan benih bening lobster tidak dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan.
Kedua pelaku melanggar pasal 26 ayat (1) pasal 92 jo pasal 26 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Undang-undang itu diubah lagi dengan Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 2004. Kemudian diubah lagi dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja BAB III.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online/Editor-Ndu)