Berita Kota Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum Solidaritas Buruh atau FSB Kota Banjar, Jawa Barat, menuntut pemerintah untuk mengusahakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.
Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB), Toni Rustama, mengatakan hal tersebut saat melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Banjar, Rabu (15/9/2021).
Toni mengatakan, selama 3 tahun berturut-turut upah minimum di Kota Banjar tidak ada perubahan.
Sehingga, di tahun 2022 mendatang upah minimum di Kota Banjar bisa naik meskipun tidak signifikan.
“Terkait tuntutan upah minimum Kota Banjar Tahun 2022 mudah-mudahan bisa terealisasi, karena sudah 3 tahun berturut-turut Kota Banjar itu UMK-nya tetap dan tidak ada peningkatan,” kata Toni.
Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah Kota Banjar memperjuangkan kesejahteraan para buruh, dengan membantu meningkatkan upah minimum.
“Mungkin dengan urgensi ini kita perwakilan dari buruh se-Kota Banjar bisa menyejahterakan ataupun mengangkat hak dan derajat kawan buruh yang lain, dan juga untuk pemerintah bisa membantu untuk mengusahakan hal tersebut,” tambahnya.
baca juga: Perbaikan Jalan Nasional Jabar-Jateng di Banjar Sebabkan Kemacetan
Desakan FSB Kota Banjar Penetapan UMK Terbuka
Toni menambahkan, pihaknya meminta untuk keterbukaan dalam penetapan UMK dan mengikutsertakan FSB untuk mengawasi hal itu.
“Kita juga minta terkait penetapan UMK itu harus terbuka. Selain itu, kita juga ingin terlibat dalam pengawasan dalam penetapan upah minimum kota. Cuma pengawasan ketika ada pengesahan atau perhitungan upah kita minta hadir untuk mengawasi,” ungkap dia.
Kemudian, FSB juga meminta agar pemerintah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang sistem pengupahan tenaga kerja yang sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021.
“Selain itu juga, kami meminta pemkot untuk membuat keputusan Wali Kota atau peraturan Wali Kota tentang pengupahan dan sanksi apa yang akan diberikan terhadap perusahaan yang memberikan upah di bawah minimum,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, akan berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Kota Banjar.
“Ibu terima masukan dan usulan rekan-rekan buruh ini. Insya Allah kita akan berusaha untuk kesejahteraan buruh di Kota Banjar,” tandasnya.
Sedangkan, terkait sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah minimum, hal itu bisa dilaporkan kepada dinas terkait untuk menindaklanjutinya.
“Silakan laporan kepada dinas terkait atau langsung kepada saya. Nanti kita akan kaji terlebih dahulu, karena harus sesuai fakta di lapangan dan tidak langsung memberikan sanksi, sebab ada sistemnya,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)