Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita BanjarDPMPTSP Kota Banjar Tanggapi Izin Bangunan Tower yang Disegel Satpol PP

DPMPTSP Kota Banjar Tanggapi Izin Bangunan Tower yang Disegel Satpol PP

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- DPMPTSP Kota Banjar menyebut pengembang PT Dayamitra Telekomunikasi yang mana towernya disegel Satpol PP dua hari lalu sudah mengajukan permohonan izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT).

Kepala DPMPTSP Banjar Sunarto melalui Kabid Pelayanan Dewi Ambarwati mengatakan, PT Dayamitra sudah mendaftarkan IPPT pada 2 September 2021.

Sementara itu, pihaknya juga sudah menerbitkan IPPT tersebut pada 3 September 2021.

Selain itu, pengembang juga sudah mengurus Peta Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan sudah diterbitkan.

Namun, untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai ganti izin mendirikan bangunan (IMB) sampai saat ini masih proses.

“Kalau untuk IPPT sudah kami terbitkan. Cuma untuk IMB itu sekarang berganti menjadi PBG. Mereka sudah mendaftar melalui aplikasi SIMBG dan masih proses,” kata Dewi kepada HR Online, Selasa (21/9/21).

Sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung aturan dan kewenangannya sudah berubah per 2 Agustus 2021.

Sehingga, berdasarkan aturan tersebut sudah tidak ada lagi menggunakan IMB, namun dengan PBG yang mana prosesnya melalui aplikasi SIMBG.

Sedangkan proses pendaftaran PBG tersebut berada di DPUPRKP Banjar.

Dulu, kata Dewi, sebelum ada aturan baru tersebut, pemohon datang langsung ke DPMPTSP.

Akan tetapi, sekarang karena melalui aplikasi SIMBG alurnya pemohon harus melalui dinas teknis terlebih dahulu, yaitu DPUPRKP.

“Sekarang aturannya berubah. Kita sudah harus menggunakan PBG. Jadi tidak ada lagi IMB,” jelasnya.

baca juga: Bruk! Dapur Rumah Warga di Kota Banjar Ambruk Saat Hujan Deras

Pelayanan DPMPTSP Kota Banjar Masih Berjalan

Meski saat ini dalam tahap penyesuaian aturan baru, namun untuk proses pelayanan masih tetap berjalan. Apalagi pemohon sekarang sudah bisa mendaftar PBG itu melalui online.

Kendati begitu, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa menerbitkan PBG lantaran masih menyesuaikan aturan dan kesiapan teknis pelaksanaannya.

“Selain itu, juga harus menunggu adanya perda terbaru yang mengatur tentang retribusi PBG. Sebab, yang kemarin itu masih yang IMB, sehingga perlu ada perubahan dan masuknya juga ke DPUPRKP,” imbuhnya.

Berdasarkan peraturan terbaru, sambung Dewi, saat ini tugas pihaknya hanya melakukan penagihan terhadap ketentuan retribusi ketika sudah ada penetapan.

“Setelah ini akan kami koordinasikan dengan PUPRKP terkait pelaksanaannya,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Pohon Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang

Pohon Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon mahoni berukuran besar, tumbang menutup Jalan Raya Nasional Bandung-Cirebon, di jalur kawasan Cadas Pangeran, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat,...
13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

harapanrakyat.com,- Miris, seorang pria berinisial F (27) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, melakukan perbuatan kekerasan, pelecehan dan asusila terhadap...
PDI Perjuangan Ciamis Dukung Penuh Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

PDI Perjuangan Ciamis Dukung Penuh Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

harapanrakyat.com,- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, solid mendukung penuh Hj Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2025-2030. Hal...
Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...
ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....