Berita Banjar (harapanrakyat.com),- DPMPTSP Kota Banjar menyebut pengembang PT Dayamitra Telekomunikasi yang mana towernya disegel Satpol PP dua hari lalu sudah mengajukan permohonan izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT).
Kepala DPMPTSP Banjar Sunarto melalui Kabid Pelayanan Dewi Ambarwati mengatakan, PT Dayamitra sudah mendaftarkan IPPT pada 2 September 2021.
Sementara itu, pihaknya juga sudah menerbitkan IPPT tersebut pada 3 September 2021.
Selain itu, pengembang juga sudah mengurus Peta Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan sudah diterbitkan.
Namun, untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai ganti izin mendirikan bangunan (IMB) sampai saat ini masih proses.
“Kalau untuk IPPT sudah kami terbitkan. Cuma untuk IMB itu sekarang berganti menjadi PBG. Mereka sudah mendaftar melalui aplikasi SIMBG dan masih proses,” kata Dewi kepada HR Online, Selasa (21/9/21).
Sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung aturan dan kewenangannya sudah berubah per 2 Agustus 2021.
Sehingga, berdasarkan aturan tersebut sudah tidak ada lagi menggunakan IMB, namun dengan PBG yang mana prosesnya melalui aplikasi SIMBG.
Sedangkan proses pendaftaran PBG tersebut berada di DPUPRKP Banjar.
Dulu, kata Dewi, sebelum ada aturan baru tersebut, pemohon datang langsung ke DPMPTSP.
Akan tetapi, sekarang karena melalui aplikasi SIMBG alurnya pemohon harus melalui dinas teknis terlebih dahulu, yaitu DPUPRKP.
“Sekarang aturannya berubah. Kita sudah harus menggunakan PBG. Jadi tidak ada lagi IMB,” jelasnya.
baca juga: Bruk! Dapur Rumah Warga di Kota Banjar Ambruk Saat Hujan Deras
Pelayanan DPMPTSP Kota Banjar Masih Berjalan
Meski saat ini dalam tahap penyesuaian aturan baru, namun untuk proses pelayanan masih tetap berjalan. Apalagi pemohon sekarang sudah bisa mendaftar PBG itu melalui online.
Kendati begitu, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa menerbitkan PBG lantaran masih menyesuaikan aturan dan kesiapan teknis pelaksanaannya.
“Selain itu, juga harus menunggu adanya perda terbaru yang mengatur tentang retribusi PBG. Sebab, yang kemarin itu masih yang IMB, sehingga perlu ada perubahan dan masuknya juga ke DPUPRKP,” imbuhnya.
Berdasarkan peraturan terbaru, sambung Dewi, saat ini tugas pihaknya hanya melakukan penagihan terhadap ketentuan retribusi ketika sudah ada penetapan.
“Setelah ini akan kami koordinasikan dengan PUPRKP terkait pelaksanaannya,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)