Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dosen dan pengamat pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Bina Putera Banjar, Jawa Barat, Sidik Firmadi, menanggapi 16 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang hingga saat ini belum daftar badan hukum.
Sidik mengatakan, belum adanya BUMDes yang daftar badan hukum tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan bahwa pembinaan, pendampingan, maupun koordinasi antara instansi terkait dan pemerintah desa tidak berjalan dengan baik.
Seharusnya, kata Sidik, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMD Kesbangpol) Kota Banjar, harus lebih proaktif dan mengawal secara serius. Agar, setiap hambatan atau kendala yang BUMDes hadapi dalam proses pengajuan atau daftar badan hukum dapat terselesaikan.
“Jadi menurut hemat saya, karena DPMD Kesbangpol sebagai leading maka sudah wajib hukumnya proaktif,” kata Sidik kepada HR Online, Senin (20/9/2021).
Bila perlu, sambungnya, DPMD Kesbangpol Kota Banjar mendampingi dan mengawal setiap tahapannya.
“Bukan hanya sebatas memberikan imbauan saja,” imbuhnya.
Alasan DPMD Kota Banjar Harus Perhatikan BUMDes yang Belum Daftar Badan Hukum
Sementara masalah penyesuaian dari BUMDes berbentuk badan usaha menjadi badan hukum, menurutnya sangatlah penting. Karena dengan status badan hukum, maka BUMDes memiliki legalitas yang kuat.
“Dan dapat mengembangkan usahanya dalam sektor usaha yang lebih luas,” ujarnya.
Sehingga, diharapkan nantinya setelah usahanya berkembang, bisa berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga masyarakat di desa.
Baca Juga : 16 BUMDes di Kota Banjar Belum Berbadan Hukum
Apalagi, sambung Sidik, jika dikaitkan dengan pandemi Covid-19 yang begitu berdampak pada sektor ekonomi, maka akselerasi perbaikan pengelolaan BUMDes menjadi sebuah keharusan, sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi pada tingkat desa.
Ia pun berharap kepada Wali Kota Banjar, untuk turut memperhatikan masalah ini.
Bila perlu, Wali Kota mengeluarkan instruksi khusus kepada DPMD Kesbangpol dan seluruh pemerintah desa, untuk segera daftarkan BUMDes yang belum berbadan hukum dalam kurun waktu tertentu.
“Karena ini menyangkut masa depan BUMDes dan perekonomian desa,” ujar Sidik.
Sebelumnya Kepala DPMD Kesbangpol Kota Banjar, Sahudi mengatakan, sebanyak 16 BUMDes di Kota Banjar, masih berbentuk badan usaha.
Dari jumlah BUMDes tersebut, belum ada satupun yang daftar sebagai BUMDes berbentuk badan hukum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11/2021 tentang BUMDes.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan adanya BUMDes yang mendaftar. Karena untuk mendaftar itu mereka juga akan berkoordinasi,” kata H. Sahudi belum lama ini. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto