Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Bea Cukai Tasikmalaya menjalin sinergitas dengan instansi terkait yang ada di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengawasi peredaran barang ilegal.
Dalam hal itu, Bea Cukai Tasikmalaya memberikan sosialisasi terkait ketentuan tentang cukai di bidang penegakan hukum. Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gunung Sangkur Kantor Setda Kota Banjar, Kamis (23/09/2021).
Petugas Bagian Penyuluhan Bea Cukai Cabang Tasikmalaya, Ismail Hakim mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada instansi terkait bidang penegak hukum yang ada di internal Pemerintah Kota Banjar.
“Sekarang kita melakukan sosialisasinya kepada internal dulu yang ada di Pemkot Banjar, guna mendukung tugas dan fungsinya di lapangan. Dalam hal ini Satpol PP sebagai petugas penegak hukum,” terangnya.
Menurut Ismail, hal tersebut merupakan realisasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) pada bidang penegakan hukum.
Baca Juga : Asosiasi Wedding dan Pelaku Seni Minta Kebijaksanaan Pemkot Banjar
Bea Cukai Tasikmalaya Operasi Pasar di Kota Banjar
Ia pun menjelaskan, ada beberapa kriteria objek cukai. Pertama, perlu diawasi peredarannya. Kemudian, konsumsinya perlu dikendalikan, berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, serta asas keadilan.
“Maksud asas keadilan itu adalah, karena yang namanya cukai itu kan pajaknya dibebankan kepada orang yang menggunakan barang kena cukai. Misalnya rokok. Karena orang yang tidak merokok itu tidak punya kewajiban untuk membayar objek cukai tersebut,” jelas Ismail.
Lebih lanjut Ismail mengatakan bahwa, objek cukai yang ada dalam satu bungkus rokok bisa mencapai 61 persen dari harga rokok tersebut. Komposisi pajak sebesar itu meliputi PPh dan sama PPN.
Salah satu upaya untuk mengawasi dan mencegah peredaran barang ilegal, Bea Cukai Tasikmalaya melakukan sosialisasi serta menggelar operasi pasar bersama.
“Nanti kedepannya Bea Cukai bersama Pemkot Banjar bekerjasama untuk mensosialisasikan ketentuan bidang cukai ini. Jangan sampai masyarakat menjual dan membeli terkait barang kena cukai ilegal. Karena itu sangat merugikan untuk penerimaan negara bidang cukai,” pungkas Ismail. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva