Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Kota Banjar, Jawa Barat, tahun 2021 ini baru tercapai 53,38 persen.
Padahal masa jatuh tempo akan berakhir pada 30 September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, melalui Kabid Pendapatan, Fauzi Efendi, mengatakan, berdasarkan data realisasi pendapatan hingga akhir bulan Agustus untuk pajak PBB-P2 baru tercapai sekitar 53,38 persen atau sebesar Rp 2. 971.986.304 miliar.
Sedangkan target pendapatan untuk sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2021 ini yaitu sebesar 5,5 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 115.913 lembar.
Sehingga masih tersisa target pajak PBB-P2 yang belum terealisasi sekitar 42,62 persen atau sebesar Rp 2.596.109.460 miliar.
“Sampai bulan Agustus kemarin baru tercapai 53,38 persen. Jadi masih ada 42,62 persen lagi para wajib pajak yang belum membayar kewajibannya,” kata Fauzi kepada HR Online, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Sejumlah Pelanggan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Banjir Hadiah
Lanjutnya, hingga saat ini dari data realisasi per 31 Agustus 2021 tersebut baru satu Desa di yang sudah melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yaitu Desa Jajawar, Kecamatan Banjar.
Sedangkan untuk Desa/Kelurahan yang lain rata-rata baru terealisasi sekitar 50 persen bahkan ada yang masih rendah.
Seperti Desa Karyamukti baru terealisasi sebesar 26 persen, kemudian Desa Balokang 38 persen dan Kelurahan Purwaharja sebesar 32 persen.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak agar segera melunasi pembayaran pajak sebelum batas jatuh tempo pembayaran berakhir serta melakukan transaksi pembayaran melalui digital agar lebih mudah.
Wajib pajak bisa melakukan melalui transaksi digital seperti Alfamart, Indomaret dan marketplace lainnya
“Sementara ini baru satu Desa yang sudah lunas. Kami harap Desa/Kelurahan yang lain bisa segera melunasi sebelum batas jatuh tempo,” jelasnya.
Penghapusan Denda PBB-P2 Kota Banjar
Lanjutnya, mengacu Kepwalkot Banjar nomor 973 tentang penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan pajak daerah PPKM level 4 untuk denda pajak tahun 2020 sampai 5 tahun ke belakang dibebaskan dendanya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2021.
Namun untuk tahun 2021 ini apabila sampai batas akhir masa jatuh tempo yaitu tanggal 30 September mendatang, wajib pajak belum melakukan pembayaran maka wajib pajak tetap terkena denda sebesar 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
Sebagai informasi, lanjutnya, mulai tahun ini juga dalam lembar SPPT tercantum data keterangan piutang selama 5 tahun ke belakang yang belum wajib pajak bayar.
“Sekarang kita munculkan data pembayaran 5 tahun ke belakang di SPPT. Jadi wajib pajak bisa tahu kalau memang memiliki piutang pada tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang