Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Banjar, Jawa Barat, dikaji ulang dan direvisi kembali, Rabu (1/9/2021).
Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih mengatakan, aturan pemberlakuan ganjil genap untuk mencegah kerumunan di Kota Banjar tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
“Ganjil genap merupakan upaya kita untuk mengurangi mobilitas, kemarin sudah sosialisasi. Akan tetapi ada beberapa jengkal yang menurut tim perlu dikaji lagi, hari Jumat kemarin ada sedikit revisi,” kata Ardiyaningsih.
Menurut dia, kebijakan yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran virus Covid-19 saat ini.
“Tentunya kebijakan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat banyak, terlebih saat ini untuk menangani penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini, lanjut Ardiyaningsih, selain menghindari kerumunan, perlu juga menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
“Intinya bagaimana kita harus melaksanakan protokol kesehatan 5M, ditambah 3T, dan vaksinasi,” ujar dia.
Lanjut Ardiyaningsih, jika hal tersebut dilakukan dengan benar, maka pemulihan ekonomi juga akan berjalan.
“Upaya penerapan protokol kesehatan dengan benar semua harus berjalan, termasuk ekonomi berjalan, aktivitas tetap berjalan. Tetapi kita semua harus paham bahwa pandemi ini belum berakhir,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)