Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas perubahan kedua yang masuk dalam skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat mengatakan, hasil pembahasan paripurna perubahan kedua Propemperda dilakukan untuk beberapa substansi.
Beberapa substansi itu di antaranya menambahkan Raperda tentang penyelenggaraan pesantren, sebagai usul Prakarsa Komisi III DPRD Kota Banjar.
Kemudian, menambahkan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Badan Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka, sebagai usul Pemerintahan Daerah.
“Berikutnya menambahkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Wali Kota Banjar dan Wakil Wali Kota Banjar. Raperda tersebut sebagai usul Pemerintahan Daerah,” kata Ajat Sudrajat usai rapat Paripurna kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
8 Raperda di Perubahan Propemperda Kota Banjar 2021
Selain itu, kata Ajat, yaitu melanjutkan pembahasan 5 buah Raperda usulan pemerintahan daerah.
Mengeluarkan 3 buah Raperda pada Propemperda Kota Banjar Tahun 2021, dan menetapkan Raperda Prioritas Perubahan tahun 2021 berjumlah 8.
“Dengan begitu untuk Propemperda tahun 2021 secara keseluruhan menjadi 18 Raperda,” kata Ajat.
Lebih lanjut ia menyebutkan, 8 Raperda prioritas perubahan kedua yang masuk dalam prioritas Propemperda 2021 tersebut antara lain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (gabung dengan kesehatan sistem daerah) dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Juga Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh,” tuturnya.
Berikutnya, sambungnya, yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka.
“Terakhir Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, untuk Pemilihan Umum Wali Kota Banjar dan Wakil Wali Kota Banjar,” ucapnya.
Lebih lanjut Ajat menambahkan, sejauh ini dari 18 Raperda yang masuk dalam Propemperda, pihaknya sudah menetapkan 10 Perda.
“Dan untuk yang propemperda perubahan ini ada 3 Raperda yang dikeluarkan, karena kendala teknis dari OPD pengusul,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto