Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 16 BUMDes di Kota Banjar, Jawa Barat, masih berbentuk badan usaha dan belum mendaftar sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kesbangpol Kota Banjar, H. Sahudi, kepada HR, Selasa (14/09/2021).
“Belum ada yang daftar. Sejauh ini kami belum menerima laporan adanya BUMDes yang mendaftar, karena untuk mendaftar itu mereka juga akan berkoordinasi,” katanya.
Menurut Sahudi, seharusnya dari pihak BUMDes memiliki inisiatif. Begitu pula kepala desa harus ikut mendorong supaya BUMDes yang ada di masing-masing desanya segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Karena badan hukum tersebut nantinya sangat dibutuhkan untuk legalisasi dalam pengembangan usaha. Jika tidak segera mendaftarkan akan menghambat perkembangan usaha BUMDes kedepannya.
Oleh sebab itu, kata Sahudi, pihaknya mengimbau kepada pengelola 16 BUMDes di Kota Banjar, serta pihak pemerintah desa agar segera memenuhi persyaratan administrasi untuk mendaftarkan BUMDes yang sudah ada, supaya berbadan hukum.
“Kami juga sudah memberikan pembinaan melalui rapat dan surat edaran untuk revitalisasi BUMDes,” katanya.
Baca Juga : DPMD Kesbangpol Kota Banjar Dorong Pemdes Revitalisasi BUMDes
Adapun terkait batas waktu pendaftaran tersebut, lanjut Sahudi, memang tidak ada batasannya. Namun karena regulasinya sudah terbentuk, maka BUMDes harus segera berbadan hukum agar legalitas dan lingkup usahanya lebih luas.
Sahudi menyebutkan, sejauh ini memang ada beberapa kendala, karena dari pihak pemerintah desa belum membuat Peraturan Desa (Perdes) untuk persyaratan. Serta kendala administrasi lainnya.
“Memang nantinya harus mengikuti aturan yang berlaku. Kami imbau agar BUMDes yang sudah ada untuk segera daftarkan supaya memiliki legalitas, dan lebih leluasa dalam menjalankan usahanya,” tandas Sahudi.
BUMDes Mekarharja Sudah Mendaftar Tapi Perlu Revisi
Terpisah, pengelola BUMDes Mekarharja, Angga Pratama, mengaku sudah mendaftar untuk badan hukum tersebut. Namun masih terkendala sejumlah persyaratan administratif yang belum lengkap dan masih perlu revisi.
Sejumlah persyaratan yang belum lengkap itu antara lain belum mengadakan revitalisasi kepengurusan BUMDes, Musyawarah Desa, perencanaan usaha BUMDes, dan memperbaharui AD/ART.
“Sudah mendaftar, cuma ada beberapa persyaratan yang masih perlu direvisi lagi. Seperti revitalisasi AD/ART dan persyaratan lainnya belum lengkap,” katanya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva