Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah warga Muktisari Kota Banjar, Jawa Barat, menuntut perbaikan selokan bekas proyek galian pipa milik Pertamina, yang dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni PT. Hutama Karya.
Lokasi selokan bekas proyek galian pipa yang dikeluhkan warga tersebut berlokasi di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Salah seorang warga setempat, Panji mengatakan, proyek penggalian tersebut sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu. Namun sampai saat ini bekas galiannya tak kunjung diperbaiki.
“Kami tidak mempermasalahkan pengerjaan proyeknya. Tapi kami minta bekasnya ini diperbaiki lagi,” katanya, Senin (23/08/2021).
Oleh sebab itu, sejumlah warga Muktisari melakukan aksi protes melalui pemasangan spanduk dengan berbagai tulisan. Tujuannya menuntut perbaikan selokan dan jembatan yang terdampak galian pipa Pertamina.
Menurut Panji, warga sangat kecewa karena merasa dibohongi dengan janji-janji dari pihak terkait untuk memperbaiki bekas galian proyek itu. Namun, hingga saat ini janji perbaikan tak kunjung terealisasi.
“Warga kecewa, karena sudah hampir dua tahun bekas proyek ini belum juga mendapat perbaikan,” ungkap Panji.
Baca Juga : Warga Muktisari Kota Banjar Sering Kehilangan Uang, Diduga Karena Ulah Babi Ngepet
PT. Hutama Karya akan Perbaiki Minggu Ini
Sementara itu, Manajer Konstruksi PT. Hutama Karya, Heru, melalui bagian Humas, Imam mengatakan, pihaknya sudah menunjuk salah satu sub kontraktor untuk melakukan perbaikan bekas proyek tersebut.
Akan tetapi, kata Imam, pihak sub kontraktor yang telah pihaknya tunjuk itu mengundurkan diri tanpa alasan.
“Kemarin sudah kita tunjuk sub kontraktornya untuk mengerjakan perbaikan bekas galian itu. Tapi dia (sub kontraktor) mengundurkan diri. Alasannya saya tidak tahu pasti,” terangnya, Rabu (25/08/2021).
Lanjut Imam, pihaknya akan segera memperbaiki bekas galian proyek tersebut secepatnya. Menurutnya, adanya kebijakan PPKM juga menjadi kendala dalam pengerjaan perbaikan.
“Sesegera mungkin kita dalam jangka waktu satu minggu ini akan kerjakan untuk perbaikannya. Karena kita juga ada kendala, dan kebijakan PPKM juga merupakan kendala dalam pengerjaan perbaikan,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online)