Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Video yang memperlihatkan bentrokan warga karena sengketa lahan di belakang kawasan pasar wisata Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat viral di media sosial.
Kericuhan juga sempat terjadi, terdengar kata-kata kasar dikeluarkan oleh warga yang bersengketa.
Insiden tersebut rupanya terjadi pada Kamis (29/7/2021) lalu. Dua pihak yang berselisih adalah petani penggarap dan perusahaan yang akan melakukan pematangan lahan.
Terdengar para petani yang menentang pematangan lahan di lokasi menyebut lahan merupakan milik negara.
Sedangkan perusahaan swasta yang belakangan diketahui PT Trijaya Permana Sejati menyebutkan, lahan tersebut merupakan miliknya. Pihak perusahaan kemudian menunjukkan bukti SPPT.
Didik Puguh Indarto, tim legal PT Trijaya Permana Sejati mengkonfirmasi kebenaran video tersebut. Ia menyebutkan kericuhan tersebut memang terjadi di lahan yang sedang dikembangkan oleh PT Trijaya Permana Sejati.
“Terkait insiden tersebut, biarkan pihak kepolisian yang menjalankan tugas,” ujar Didik, Senin (2/8/2021).
Didik menyesalkan adanya insiden tersebut. Padahal menurutnya, para pihak yang keberatan dengan kepemilikan lahan tersebut bisa menempuh jalur hukum.
“Seharusnya buktikan dulu persoalan ini dengan fakta dan legalitas. Jangan gunakan kekerasan,” katanya.
Tim Legal: Bentrok Sengketa Lahan di Pangandaran Ganggu Kondusifitas
Kericuhan akibat sengketa lahan di Pangandaran tersebut dikatakan Didik sudah mengganggu kondusifitas.
Didik pun meminta pihak-pihak yang tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan lahan agar mundur.
“Jelas PT Trijaya Permana Sejati menguasai lahan tersebut setelah sebelumnya ada peralihan hak atau jual beli,” jelasnya.
Lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 7 sampai 14, sebelumnya adalah bekas lahan Startrust. Pada awal tahun 2000 memang sempat terjadi sengketa.
“Namun, masalah sengketa itu sudah clear, lantaran tahun 2003 sudah ada akta perdamaian,” jelasnya.
Setelah ada akta perdamaian, SHGB nomor 7 sampai 14 Desa Pananjung tersebut tercantum atas nama Ny Parwati dan kawan-kawan. Ny Parwati merupakan bos OCBC NISP.
“Peralihan hak sudah dilakukan dan diserahkan kepada PT Trijaya Permana Sejati. Kami juga sudah menempuh semua aspek legal formal,” katanya.
Baca Juga: Rencana PT TPS Take Over Lahan Eks Startrust di Pangandaran
Karena itu, lanjut Didik, perusahaan lokal milik pengusaha Pangandaran hendak melakukan pematangan lahan. Pematangan tersebut dilakukan untuk mengembangkan kawasan wisata.
“Pada dokumen RDTR, kawasan tersebut memang rencananya untuk menunjang aktivitas pariwisata. Sama sekali bukan lahan perhatian. Jadi apa yang yang kami lakukan sudah sejalan dengan aturan yang ada,” katanya.
Lahan yang kini menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar 46 hektar. Rencananya lahan tersebut akan dijual dengan cara dipecah menjadi 1.200 kavling dengan luas 285 meter sampai 700 meter.
“Pembangunannya nanti diproyeksikan untuk menunjang pariwisata, entah itu hotel, pusat kuliner dan lainnya,” jelasnya.
Didik pun menegaskan, PT Trijaya Permata Sejati berhak atas tanah tersebut bahkan legal dan dilindungi aturan.
“Bagi yang keberatan, maka silakan tempuh jalur hukum. Kalau nekat dengan kekerasan dan melawan hukum, maka silakan urusannya dengan aparat keamanan. Kami tidak akan terpancing,” tegasnya.
Petani Penggarap Terpecah Jadi Empat Kelompok
Terkait kericuhan akibat sengketa lahan di Pangandaran, Cucu Supriadi yang merupakan Ketua Perkumpulan Kelompok Petani Mandiri Pananjung Pangandaran angkat bicara.
Cucu menuturkan, keberadaan perusahaan yang akan membangun lahan tersebut membuat petani penggarap terpecah menjadi empat kelompok.
“Mereka terpecah dalam menyikapi pembangunan lahan tersebut. Meskipun mayoritasnya bergabung ke kelompok Cucu,” ungkapnya.
Cucu menegaskan, pihaknya menerima dan mendukung pembangunan di lahan tersebut, meskipun nantinya kehilangan lahan garapan.
Ia pun mengaku telah paham sistem kepemilikan tanah ada aturannya. Perusahaan memiliki SHGB, sehingga mereka memiliki kuasa untuk melakukan pematangan lahan dan aktivitas lainnya.
“Harapan kami, pihak perusahaan memiliki kepedulian untuk memberi ganti tanaman seperti syukuran dan lainnya,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)
Editor: Ndu