Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Adanya tower ilegal di Kota Banjar, Jawa Barat, milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang saat ini masih dalam proses pembangunan, Dinas Satpol PP pun bertindak tegas.
Lokasi menara telekomunikasi (tower) ilegal itu berada di Lingkungan Banjar Kolot, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.
Dinas Satpol PP Kota Banjar memberikan ultimatum akan menaikan tahap penyidikan apabila pihaknya melayangkan surat teguran ketiga. Namun proses perizinan belum juga pihak perusahaan tempuh.
Kadis Satpol PP Kota Banjar, Edi R Nurjaman, melalui Kabid. Gakperunda, Aep Saepudin mengatakan, awalnya dari pihak PPNS Satpol PP melaporkan adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Pasal 4, 17, dan Pasal 19.
Setelah itu, pihaknya memberikan surat teguran pertama pada tanggal 6 Agustus 2021. Dalam surat teguran pertama, Satpol PP meminta agar pihak perusahaan mengurus prosedur perizinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kemudian, pihak Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan kedua pada tanggal 20 Agustus 2021. Tapi dari pihak perusahaan belum juga memenuhi syarat perizinan.
“Diperkirakan dari perhitungan selanjutnya, maka tanggal 2 September nanti kami akan melayangkan surat teguran ketiga,” kata Aep Saepudin, kepada wartawan usai rapat koordinasi TKPRD Kota Banjar, Selasa (24/08/2021).
Satpol PP Kota Banjar akan Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Tower Ilegal
Ia menegaskan, apabila tanggal 2 September nanti pihaknya sudah memberikan surat teguran ketiga dengan tempo terhitung 7 hari kerja sejak peringatan ketiga.
Namun persyaratan perizinan masih belum juga terpenuhi. Maka prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi, lanjut Aep, sejauh ini ada dua pengajuan permohonan perihal pembangunan menara telekomunikasi.
Baca Juga : Pembangunan Tower Ilegal di Kota Banjar Kembali Terjadi
Pemohon pertama yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi, lokasinya di Lingkungan Banjar Kolot. Kemudian, pemohon kedua yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Akan tetapi, untuk pihak PT Protelindo belum melakukan aktivitas, sehingga hanya dari PT Mitra Daya Telekomunikasi yang bermasalah. Karena sudah melakukan pembangunan sebelum izin terbit.
“Sesuai dengan prosedur yang ada, setelah non yustisi ditempuh apabila persyaratan tidak terpenuhi. Maka akan kami tingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Aep juga mengingatkan agar pihak perusahaan yang akan berinvestasi terlebih dahulu harus mengurus proses perizinan untuk kepastian penegakan hukum.
“Apabila investasi tersebut memang betul-betul layak. Tentunya dalam proses perizinan juga bisa dipermudah rekomendasinya. Tapi jika tidak mengurus perizinan, akan kami tindak,” tandas Aep.
Izin Pendirian Tower Harus Rekomendasi TKPRD
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Sunarto, melalui Kabid. Pengendalian, Billy Bertha mengatakan, untuk perizinan memang ada pada DPMPTSP.
Namun sebelum mengeluarkan izin tersebut, dalam prosesnya harus berdasarkan rekomendasi yang tim teknis dari masing-masing instansi. Tim ini tergabung dalam TKPRD (Tim Koordinasi Penata Ruang Daerah) Kota Banjar.
“Untuk izin itu kami berdasarkan rekomendasi tim teknis masing-masing instansi melalui TKPRD. Kalau ada rekomendasinya, kami baru akan mengeluarkan izin,” terangnya.
Billy juga mengingatkan kepada pihak investor agar sebelum melakukan aktivitas pembangunan, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan setempat untuk sosialisasi. Serta pembinaan kepada warga guna menghindari terjadinya kesalahpahaman.
“Selain itu, pihak kelurahan juga harus memiliki database. Sehingga nantinya setiap investor yang masuk bisa dicatat dalam data kelurahan,” terang Billy. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva