Senin, April 7, 2025
BerandaBerita CiamisSengketa Hak Waris, Seorang Ibu di Banjarsari Ciamis Gugat Sang Anak

Sengketa Hak Waris, Seorang Ibu di Banjarsari Ciamis Gugat Sang Anak

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Perkara sengketa hak waris antara ibu dan anak atas harta kekayaan peninggalan seorang pengusaha yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diwarnai gugatan.

Sang ibu yang bernama Hj. Neneng Solihat, sampai saat ini meminta keadilan terkait tirkah harta peninggalan pengusaha yang merupakan suaminya itu. Karena selama ini diduga dikuasai oleh salah seorang anaknya.

Upaya mediasi pun terus pihaknya lakukan demi sebuah keadilan. Bahkan, Pemerintah Desa Banjarsari terus berupaya memediasi guna mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Pasalnya, selama ini pihak anak sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam upaya mediasi. Meski pihak pemerintah desa telah melayangkan surat panggilan resmi.

Usman Gumanti SH, kuasa hukum dari Hj. Neneng Sholihat mengatakan, awal terjadinya  metode mediasi tersebut dilakukan mengacu pada Undang Undang. Lantaran perkara sengketa hak waris itu menurutnya merupakan sebuah perkara perdata.

“Kita selaku lawyer sangat menyayangkan atas sikap tergugat yang hingga saat ini tidak kooperatif memenuhi undangan,” katanya, Jumat (20/08/2021).

Lebih lanjut Usman mengatakan, jika pihak tergugat masih tetap saja tidak kooperatif dalam upaya mediasi ini. Maka pihaknya berencana akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

“Upaya mediasi ini sebenarnya sudah dua kali kita lakukan. Sebelumnya juga kami meminta permohonan kepada pemdes untuk memfasilitasi perkara ini. Namun sayang hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, yaitu saudari Lilis. Alasannya pun tidak jelas,” ungkapnya.

Usman menyebutkan, dalam perkara sengketa hak waris yang sedang ia tangani tersebut, pihaknya menggugat sebesar satu per delapan dari seluruh harta kekayaan peninggalan mendiang suami kliennya.

Baca Juga : Kualitas Beras Bantuan Buruk, Warga Banjarsari Ciamis Minta Ganti Lebih Layak

Perkara Sengketa Hak Waris Mengacu KHI

Gugatan dalam perkara sengketa hak waris ini atas dasar acuan dari pasal 174 junto 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa, saat seseorang meninggal, dan ia memiliki harta peninggalan sebagai tirkah. Maka menurut hukum, yang berhak untuk mendapatkan haknya adalah duda atau janda. Baru kemudian anak-anaknya. Hal itu sah menurut hukum.

Usman juga menjelaskan, keterangan sementara dari kliennya, almarhum H. Lili memiliki harta peninggalan berupa beberapa aset. Seperti sebuah  toko mebel Cempaka, tanah darat, juga harta-harta lainnya yang sampai saat ini sedang pihaknya himpun,

Bahkan, kata Usman, sampai saat ini almarhum suami kliennya itu masih memiliki hutang yang belum terselesaikan pembayarannya. Sehingga perlu adanya sebuah upaya pelurusan.

“Meski status klien saya itu adalah ibu tiri dari tergugat. Namun menurut hukum yang berlaku, ia juga memiliki hak untuk harta peninggalan dari suaminya,” terang Usman.

Karena status kliennya itu masih istri sah dari almarhum. Bahkan sebelumnya sudah ada wasiat hibah dari almarhum, terkait pembagian hak warisnya.

Usman pun berharap agar pihak tergugat, baik itu Lilis maupun suaminya, bisa kooperatif untuk menghadiri upaya mediasi. Serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan  tersebut melalui musyawarah.

“Jika tidak, kita akan ajukan perkara ini ke tingkat pengadilan. Yang jadi tuntutan kami nanti di pengadilan yaitu ditetapkannya para hak waris yang sah, ditetapkannya aset-aset. Serta memohon untuk pengesahan adanya surat wasiat,” tandas Usman.

Hingga berita ini ditayangkan, HR belum mendapatkan hak jawab ataupun klarifikasi dari pihak tergugat. Baik itu Lilis maupun suaminya mengenai permasalahan tersebut. (Suherman/R3/HR-Online)

Editor : Eva

Arus balik di Jalur Selatan Garut

Arus Balik di Jalur Selatan Garut Minggu Malam Mulai Lancar, Volume Kendaraan Mengarah ke Bandung Berkurang

harapanrakyat.com,- Volume kendaraan arus balik lebaran 2025 yang melintas di jalur selatan Garut, Jawa Barat, pada Minggu (6/4/2025) malam, sudah mulai menurun. Meski masih...
Remaja terseret ombak Pantai Karang Papak Garut

4 Remaja Terseret Ombak Pantai Karang Papak Garut, 1 Orang Tewas 

harapanrakyat.com,- Niat wisata malah jadi malapetaka, empat orang remaja asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat terseret ombak pantai Karang Papak Kecamatan Cikelet pada...
Lucky Hakim liburan ke Jepang

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang: Bilang Dulu Ya!

harapanrakyat.com,-  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyentil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang saat momen libur lebaran. Tak tanggung-tanggung Dedi Mulyadi mengunggah...
Pemudik arus balik

Potret Lonjakan Pemudik Saat Puncak Arus Balik di Terminal Tipe A Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Memasuki H+6 lebaran Idul Fitri 1446 H ratusan pemudik memadati Terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, saat puncak arus balik pemudik pada...
Pasca Banjir, Bupati Sumedang Tinjau Aliran Sungai Cimande Pastikan Jembatan Pangsor Aman

Pasca Banjir, Bupati Sumedang Tinjau Aliran Sungai Cimande Pastikan Jembatan Pangsor Aman

harapanrakyat.com,- Di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang, Bupati Dony Ahmad Munir turun langsung ke lapangan memantau aliran Sungai Cimande, khususnya di bawah...
Arus Balik Lebaran, Jalur Alternatif Cadas Pangeran Sumedang Jadi Pilihan Pemotor

Arus Balik Lebaran, Jalur Alternatif Cadas Pangeran Sumedang Jadi Pilihan Pemotor

harapanrakyat.com,- Jalur Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, jadi alternatif jalur bagi pemudik motor, yang kembali ke kota asal setelah pulang kampung dari sejumlah...