Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Perkara sengketa hak waris antara ibu dan anak atas harta kekayaan peninggalan seorang pengusaha yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diwarnai gugatan.
Sang ibu yang bernama Hj. Neneng Solihat, sampai saat ini meminta keadilan terkait tirkah harta peninggalan pengusaha yang merupakan suaminya itu. Karena selama ini diduga dikuasai oleh salah seorang anaknya.
Upaya mediasi pun terus pihaknya lakukan demi sebuah keadilan. Bahkan, Pemerintah Desa Banjarsari terus berupaya memediasi guna mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
Pasalnya, selama ini pihak anak sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam upaya mediasi. Meski pihak pemerintah desa telah melayangkan surat panggilan resmi.
Usman Gumanti SH, kuasa hukum dari Hj. Neneng Sholihat mengatakan, awal terjadinya metode mediasi tersebut dilakukan mengacu pada Undang Undang. Lantaran perkara sengketa hak waris itu menurutnya merupakan sebuah perkara perdata.
“Kita selaku lawyer sangat menyayangkan atas sikap tergugat yang hingga saat ini tidak kooperatif memenuhi undangan,” katanya, Jumat (20/08/2021).
Lebih lanjut Usman mengatakan, jika pihak tergugat masih tetap saja tidak kooperatif dalam upaya mediasi ini. Maka pihaknya berencana akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.
“Upaya mediasi ini sebenarnya sudah dua kali kita lakukan. Sebelumnya juga kami meminta permohonan kepada pemdes untuk memfasilitasi perkara ini. Namun sayang hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, yaitu saudari Lilis. Alasannya pun tidak jelas,” ungkapnya.
Usman menyebutkan, dalam perkara sengketa hak waris yang sedang ia tangani tersebut, pihaknya menggugat sebesar satu per delapan dari seluruh harta kekayaan peninggalan mendiang suami kliennya.
Baca Juga : Kualitas Beras Bantuan Buruk, Warga Banjarsari Ciamis Minta Ganti Lebih Layak
Perkara Sengketa Hak Waris Mengacu KHI
Gugatan dalam perkara sengketa hak waris ini atas dasar acuan dari pasal 174 junto 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa, saat seseorang meninggal, dan ia memiliki harta peninggalan sebagai tirkah. Maka menurut hukum, yang berhak untuk mendapatkan haknya adalah duda atau janda. Baru kemudian anak-anaknya. Hal itu sah menurut hukum.
Usman juga menjelaskan, keterangan sementara dari kliennya, almarhum H. Lili memiliki harta peninggalan berupa beberapa aset. Seperti sebuah toko mebel Cempaka, tanah darat, juga harta-harta lainnya yang sampai saat ini sedang pihaknya himpun,
Bahkan, kata Usman, sampai saat ini almarhum suami kliennya itu masih memiliki hutang yang belum terselesaikan pembayarannya. Sehingga perlu adanya sebuah upaya pelurusan.
“Meski status klien saya itu adalah ibu tiri dari tergugat. Namun menurut hukum yang berlaku, ia juga memiliki hak untuk harta peninggalan dari suaminya,” terang Usman.
Karena status kliennya itu masih istri sah dari almarhum. Bahkan sebelumnya sudah ada wasiat hibah dari almarhum, terkait pembagian hak warisnya.
Usman pun berharap agar pihak tergugat, baik itu Lilis maupun suaminya, bisa kooperatif untuk menghadiri upaya mediasi. Serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah.
“Jika tidak, kita akan ajukan perkara ini ke tingkat pengadilan. Yang jadi tuntutan kami nanti di pengadilan yaitu ditetapkannya para hak waris yang sah, ditetapkannya aset-aset. Serta memohon untuk pengesahan adanya surat wasiat,” tandas Usman.
Hingga berita ini ditayangkan, HR belum mendapatkan hak jawab ataupun klarifikasi dari pihak tergugat. Baik itu Lilis maupun suaminya mengenai permasalahan tersebut. (Suherman/R3/HR-Online)
Editor : Eva