Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinsos P3A Kota Banjar menyatakan terkait warga terdata program bantuan BPNT namun tidak menerima bantuan karena terjadi kesalahan nama dalam DTKS.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Banjar, Ina Rosnidar, mengatakan, permasalahan tersebut lantaran nama penerima dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau DTKS berbeda dengan yang ada di Capilduk, yakni (KTP).
Sehingga, secara otomatis melalui sistem (SIKS-NG) KPM tersebut berhenti sebagai penerima bantuan sosial program BPNT sejak bulan Maret 2021.
“Untuk permasalahan yang itu karena datanya tidak valid. Nama yang tertera dalam data DTKS berbeda dengan data KTP tapi NIK-nya sama,” kata Ina, Senin (16/8/21).
Ia menjelaskan, dalam data KKS atau DTKS, nama penerima bantuan tercatat atas nama Tuti Tukmiati. Akan tetapi nama yang tertera dalam KTP atas nama Tuti Rukmiati. Sehingga, nama penerima bantuan secara otomatis menjadi tidak valid.
Sementara untuk yang sekarang ini, setelah perbaikan data terbaru antara data identitas penerima dalam DTKS harus ada penyesuaian dengan data KTP dari Capilduk.
“Tidak menerima bantuan itu karena sejak bulan Maret lalu setelah perbaikan data. Jadi karena ada perbedaan nama penerima saja,” jelasnya.
baca juga: Warga Banjar Terdata BPNT Tak Dapat Bantuan, Ini Kata Anggota DPRD
Tunggu Data Terbaru Pusdatin
Untuk membantu memasukkan lagi warga tersebut sebagai penerima bantuan, kata Ina, saat ini pihaknya sudah melakukan perbaikan data dan tinggal nanti menunggu data penerima terbaru dari Pusdatin.
Adapun lamanya proses perbaikan tersebut, Ina menyebut hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sedangkan pihaknya hanya membantu untuk mengajukan kembali data penerima bantuan tersebut.
“Untuk proses perbaikan data dan cleansing data di Pusdatin Kemensos waktunya kami tidak bisa menentikan. Jadi menunggu dari pusat. Semoga nanti bisa muncul lagi datanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ina mengatakan, jika terjadi kejadian serupa warga masyarakat bisa langsung mendatangi tim pendamping di tingkat Kecamatan ataupun Desa/Kelurahan agar nanti bisa menyampaikannya ke pihak terkait.
Hal itu karena untuk data penerima bantuan yang tidak valid atau sudah terhenti tidak ada pemberitahuan dari pusat dan biasanya akan tahu ketika penerima bantuan melakukan proses pencarian.
“Kadang ada juga data daftarnya, tapi saat pengambilan namanya tidak terdaftar. Jadi bisa langsung mendatangi pihak terkait. Untuk data penerima yang dua orang lagi nanti akan kami cek lagi datanya,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)