Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita BanjarPPKM Level 3 Kota Banjar Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

PPKM Level 3 Kota Banjar Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kebijakan PPKM level 3 di Kota Banjar, Jawa Barat, diperpanjang mulai tanggal 24-30 Agustus 2021. Perpanjangan itu berdasarkan Perwalkot Banjar Nomor 443/178/2021.

Koordinator Sekretariat Satgas Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, aturan dalam ketentuan perpanjangan PPKM level 3 yang sekarang ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan penerapan PPKM sebelumnya.

Seperti pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SD/MILB, SMPLB dan SMLB/MALB, maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.

Sedangkan, untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan ketentuan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Serta peserta didik per kelasnya maksimal 5 orang.

“Kebijakan untuk pendidikan masih secara terbatas atau daring dengan mengacu ketentuan SKB 4 Menteri,” terang Edi Herdianto, Rabu (25/08/2021).

Adapun aktivitas ekonomi seperti supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dari pukul 10.00-20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga : Perwal PPKM Level 3 Terbit, Sekolah di Kota Banjar Bisa PTM Terbatas

Operasional Pasar Rakyat Selama PPKM Level 3 Kota Banjar

Sedangkan, untuk jam operasional pasar rakyat, baik milik pemerintah maupun swasta, dan toko kelontongan area pasar rakyat, buka setiap hari pukul 03.00-15:00 WIB. Namun, untuk toko obat dan apotek bisa buka selama 24 jam.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasionalnya sampai pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Edi, pelaksanaan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selanjutnya, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry. Kemudian pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lainnya yang sejenis, boleh buka dengan menerapkan prokes yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan, untuk restoran/rumah makan/restoran dan kafe dalam area layanan ruang terbuka boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas pengunjungnya maksimal 25 persen, satu meja makan maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Restoran atau rumah makan, dan cafe yang lokasinya dalam toko atau gedung tertutup pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery atau take away. Tidak menerima makan di tempat,” tandas Edi. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva

Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendukung larangan pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor roda dua maupun...
Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar 

Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar, Langsung Diberi Pembinaan 

harapanrakyat.com,- Sejumlah juru parkir (jukir) liar yang biasa memungut parkir di kawasan minimarket dan perbankan di wilayah Langensari kena sweeping tim Sapu Bersih Pungutan...
Cara Bapenda Ciamis Genjot Penerimaan PAD agar Capai Target

Cara Bapenda Ciamis Genjot Penerimaan PAD agar Target Tercapai

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dengan penerimaan PAD yang...
Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya

Tak Sangka! 5 Pemain Timnas Ini Pernah Membela Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya

Siapa yang tak mengetahui klub sepak bola Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya. Kedua klub tersebut termasuk dalam klub besar dalam sejarah sepak bola Indonesia. Persaingan...
Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto Minta Maaf

Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto Minta Maaf

Langkah timnas Indonesia untuk melaju ke babak semifinal Piala Asia U-17 2025 harus terhenti. Pasalnya, tim asuhan Nova Arianto ini kalah telak 0-6 dari...
Selama Libur Lebaran 2025, Kunjungan Wisatawan ke Sumedang Meningkat 58 Persen

Selama Libur Lebaran 2025, Kunjungan Wisatawan ke Sumedang Meningkat 58 Persen

harapanrakyat.com,- Selama libur panjang lebaran 2025, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan tersebut jika membandingkannya dengan tahun sebelumnya.  Baca Juga:...