Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kebijakan PPKM level 3 di Kota Banjar, Jawa Barat, diperpanjang mulai tanggal 24-30 Agustus 2021. Perpanjangan itu berdasarkan Perwalkot Banjar Nomor 443/178/2021.
Koordinator Sekretariat Satgas Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, aturan dalam ketentuan perpanjangan PPKM level 3 yang sekarang ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan penerapan PPKM sebelumnya.
Seperti pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SD/MILB, SMPLB dan SMLB/MALB, maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Sedangkan, untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan ketentuan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Serta peserta didik per kelasnya maksimal 5 orang.
“Kebijakan untuk pendidikan masih secara terbatas atau daring dengan mengacu ketentuan SKB 4 Menteri,” terang Edi Herdianto, Rabu (25/08/2021).
Adapun aktivitas ekonomi seperti supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dari pukul 10.00-20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga : Perwal PPKM Level 3 Terbit, Sekolah di Kota Banjar Bisa PTM Terbatas
Operasional Pasar Rakyat Selama PPKM Level 3 Kota Banjar
Sedangkan, untuk jam operasional pasar rakyat, baik milik pemerintah maupun swasta, dan toko kelontongan area pasar rakyat, buka setiap hari pukul 03.00-15:00 WIB. Namun, untuk toko obat dan apotek bisa buka selama 24 jam.
“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasionalnya sampai pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Edi, pelaksanaan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Selanjutnya, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry. Kemudian pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lainnya yang sejenis, boleh buka dengan menerapkan prokes yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.
Sedangkan, untuk restoran/rumah makan/restoran dan kafe dalam area layanan ruang terbuka boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk kapasitas pengunjungnya maksimal 25 persen, satu meja makan maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Restoran atau rumah makan, dan cafe yang lokasinya dalam toko atau gedung tertutup pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery atau take away. Tidak menerima makan di tempat,” tandas Edi. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva