Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021. Kepastian tersebut diumumkan oleh Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
“Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” kata Luhut.
Menurut Luhut ada tren penurunan kasus Covid-19 sekitar 70 persen. Begitu juga dengan kasus kematian juga mengalami penurunan di beberapa daerah.
Sebaliknya, tingkat kesembuhan terus meningkat. Meskipun demikian ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan di beberapa daerah.
Pada kesempatan tersebut, Luhut juga menegaskan tidak menghapus kematian dalam indikator penanganan Covid-19.
“Saya kembali tegaskan sekali lagi kami tidak mengeluarkan kematian dari indikator penanganan Covid-19,” katanya.
Hanya saja pemerintah melakukan sinkronisasi data kematian sehingga lebih akurat.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali dan luar Jawa Balu. Lalu istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM level, yakni Level 4, 3, dan 2.
Pada perpanjangan PPKM Jawa Bali sebelumnya pemerintah melakukan beberapa pelonggaran aturan di berbagai sektor.
Misalnya, aturan makan di tempat di warung makan yang sebelumnya dilarang, pada aturan PPKM level terbaru diperbolehkan. Hanya saja waktunya dibatasi hanya 20 menit saja.
Saat PPKM Jawa Bali dilanjutkan kembali setelah berakhir pada 16 Agustus hari ini, pemerintah juga kembali melakukan pelonggaran. Salah satunya aturan mall yang tadinya hanya boleh ada pengunjung 25 persen dari kapasitas, kini diizinkan hingga 50 persen dari kapasitas pengunjung. (R7/HR-Online)
Editor: Ndu