Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus mendatang. Karena itu Taman Alun-alun Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pun masih belum bisa dibuka.
Kepada DPRKPLH Kabupaten Ciamis Taufik Gumelar, didampingi kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan Giyatno, ketika ditemui HR Online, Selasa (10/8/2021), mengatakan, karena PPKM kembali diperpanjang, maka pihaknya masih menutup kawasan Taman Alun-alun.
“PPKM terus diperpanjang, maka taman alun-alun juga yang sering dijadikan tempat kegiatan masyarakat seperti arena bermain maupun untuk berjualan para PKL, terpaksa masih belum bisa dibuka untuk umum,” ungkap Giyatno.
Lebih lanjut kata Giyatno mengatakan, sebagai pengelola taman, pihaknya ingin kembali membuka kawasan Alun-alun Ciamis. Akan tetapi keinginan tersebut belum bisa terwujud.
Kata dia, Taman Alun-alun Ciamis merupakan lokasi yang terdampak PPKM. Sehingga para PKL maupun warga tidak bisa memasuki kawasan tersebut untuk melakukan kegiatan. Bahkan petugas baik kepolisian maupun Satpol PP melakukan penyekatan di wilayah taman.
“Untuk PKL sebetulnya sudah bisa berjualan, namun tempatnya tidak di lokasi Taman Alun-alun terlebih dahulu. Sehingga mereka masih bisa mendapatkan penghasilan di masa PPKM ini, karena kita tidak tahu kapan berakhirnya PPKM,” jelasnya.
Giyatno menambahkan, banyak PKL yang menanyakan kapan Taman Alun-alun Ciamis dibuka untuk tempat berjualan.
“Karena aturan, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa mengajak PKL untuk terus bersabar supaya Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga kegiatan masyarakat berjalan seperti biasanya tanpa ada batasan lagi,” katanya.
Sementara menurut Herdy Rusdiawan, anggota DPRD Ciamis, mengatakan, PPKM terus diperpanjang, maka secara langsung menghentikan semua kegiatan warga masyarakat di perkotaan seperti halnya di Taman Alun-alun Ciamis.
“Alun-alun sebelum ada PPKM Jawa-Bali, merupakan lokasi ramai setiap harinya, karena selain banyak warga berkunjung, tentunya menjadi lokasi para PKL mencari nafkah untuk terus bertahan di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Selain itu, lanjut Herdy, tidak hanya PKL yang terdampak dengan adanya PPKM, akan tetapi semua lapisan masyarakat. Maka dari itu, Herdy mengajak seluruh para pelaku usaha seperti PKL bersama-sama membantu program pemerintah Kabupaten Ciamis dalam penanganan Covid-19.
“Salah satunya patuh pada peraturan, bahkan pemerintah juga sudah memberikan kelonggaran pada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha berjualan. Itu artinya PKL masih bisa mendapatkan penghasilan, meski tidak seramai ketika mangkal di Alun-alun,” tandasnya. (ES/R7/HR-Online)
Editor: Ndu