Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan memiliki wajib tes PCR atau surat bebas Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar, Jawa Barat, Kaswad mengatakan, persyaratan tentang protokol kesehatan tersebut berdasarkan pengumuman Nomor B115/KA.SATGAS/PD.01.02/8/2021 yang BKN rilis.
Lebih lanjut Kaswad menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang harus diterapkan sebagai syarat melaksanakan tes SKD tersebut, diantaranya peserta wajib melakukan swab tes PCR sebelum pelaksanaan.
Swab tes PCR tersebut dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau tes rapid antigen dengan maksimal 1 x 24 jam. Selain itu, hasilnya juga harus negatif atau non reaktif.
“Sekarang karena masih suasana pandemi. Oleh karena itu, pelaksanaan seleksi CPNS dan P3K, Panselnas mempersyaratkan wajib membawa bukti vaksin, rapid antigen dan tes PCR,” kata Kaswad kepada HR Online, Senin (30/8/2021).
Kemudian, sambungnya, bagi peserta ujian seleksi SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 setidaknya dosis pertama.
Sementara untuk para peserta tes SKD CASN yang tidak divaksin karena ada halangan, maka dapat meminta surat keterangan dari dokter, puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
“Jika ada yang positif nanti ada jadwal khusus atau jadwal ulang. Dan bisa mengikuti jadwal ulang setelah bebas dari Covid-19. Jadi tidak gugur kepesertaannya,” jelas Kaswad.
Peserta SKD CASN di Kota Banjar Wajib Tes PCR, Siapa yang Bayar?
Lebih lanjut ia menegaskan, terkait biaya pemeriksaan PCR maupun rapid antigen sebagai persyaratan mengikuti tes SKD, merupakan kewajiban masing-masing peserta.
“Pemeriksaan PCR dan rapid antigen itu kewajiban masing-masing peserta. Dan pihak Panselnas tidak menanggung biaya tes swab PCR atau rapid antigen,” tegasnya.
Sementara terkait jadwal pasti pelaksanaan tes SKD CASN tersebut, secara nasional akan mulai pada tanggal 2 September 2021. Akan tetapi, untuk Kota Banjar masih harus menunggu jadwal resmi dari BKN.
“Untuk jadwal pastinya kami masih menunggu jadwal dari BKN,” tandasnya.
Lebih lanjut Kaswad menambahkan, peserta juga harus menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tes SKD CASN. Seperti wajib menggunakan masker 3 lapis, dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Kemudian, menerapkan jaga jarak minimal 1 meter. Lalu, wajib mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.
“Ruang kegiatan maksimal diisi 3096 dari kapasitas normal,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto