Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Perwal PPKM Level 3 di Kota Banjar, Jawa Barat, yang mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan telah terbit.
Sekretaris Satgas Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 443/171/2021, untuk pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas, atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Pelaksanaan PTM terbatas harus mengacu pada SKB 4 Menteri mengenai panduan pelaksanaan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
“Satuan pendidikan yang melangsungkan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen,’ terang Edi Herdianto kepada HR Online, Rabu (11/08/2021).
Pembatasan kapasitas tersebut untuk pelaksanaan PTM terbatas bagi SDLB, MILB, kemudian SMPLB, SMALB, serta MALB.
Untuk kapasitasnya maksimal 62 persen sampai 100 persen, dan harus menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimalnya 5 siswa per kelasnya.
Baca Juga : Selama PPKM Level 4 Testing Covid-19 di Kota Banjar Masih Rendah
Kemudian, untuk pembatasan kapasitas bagi PAUD maksimalnya 36 persen. Sedangkan, ketentuan dalam menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimalnya 5 orang siswa per kelas.
“Berdasarkan Perwal PPKM level 3 ini, untuk pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Edi.
Terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Lukmanul Hakim, melalui Kabid. Dikdas, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya menyambut gembira dengan adanya kebijakan PTM terbatas.
Namun demikian, kata Yani, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah akan menerapkan pelaksanaan PTM di sekolah secara terbatas. Atau belum memenuhi syarat.
Hal itu karena saat ini masih berlangsung proses vaksinasi, dan baru beberapa persen saja dari total sekitar 21 ribu siswa satuan pendidikan dasar. Baik SD maupun SMP yang telah mengikuti vaksinasi.
“Tentu kami menyambut positif. Tapi untuk lebih jelasnya terkait apakah nanti yang akan melaksanakan PTM terbatas. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Satgas,” kata Yani. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva