Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 tahun 2021 ini, pemerintah melarang lomba Agustusan yang menimbulkan kerumunan.
Sudah menjadi kebiasaan peringatan HUT RI yang dirayakan setiap bulan Agustus selalu diisi dengan bermacam perlombaan.
Mulai dari pertandingan olahraga sampai dengan permainan tradisional, dari panjat pinang, perang bantal, dan lain-lain.
Namun berbeda saat peringatan HUT RI tahun 2021 ini, pemerintah melarang berbagai macam lomba Agustusan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Larangan tersebut seperti tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tahun 2021. SE Mendagri Nomor 0031 mengatur tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.
Pada poin Surat Edaran disebutkan perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Poin kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya pada poin ketiga menyebutkan, pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Poin keempat, terkait perlombaan SE Mendagri menyebutkan, tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19.
Sebaliknya, pada poin lima menyebutkan, pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanda tanggal 10 Agustus 2021. (R7/HR-Online)