Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita BanjarPembangunan Tower Ilegal di Kota Banjar Kembali Terjadi

Pembangunan Tower Ilegal di Kota Banjar Kembali Terjadi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pembangunan tower ilegal atau tidak memiliki izin resmi kembali terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Kali ini lokasinya berada di Jalan Dipatiukur, RT. 4, RW. 11, Lingkungan Banjar Kolot, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.

Keberadaan tower ilegal milik perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi itu terungkap saat rapat koordinasi pengajuan Rekomendasi Penggunaan Lahan Permohonan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Tim Koordinasi Penata Ruang Daerah (TKPRD) Kota Banjar, di Aula Kecamatan Banjar, Selasa (24/08/2021).

Lurah Kelurahan Banjar, Budi Kuswandani mengatakan, ada dua investor yang akan melakukan pembangunan menara telekomunikasi.

Kedua investor itu PT Dayamitra Telekomunikasi yang berlokasi di Lingkungan Banjar Kolot, dan PT Protelindo yang berlokasi di Lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.

Akan tetapi, untuk PT Dayamitra Telekomunikasi sudah melaksanakan proses pembangunan terlebih dahulu, sebelum melakukan prosedur perizinan.

“Untuk pihak investor PT Dayamitra Telekomunikasi sudah melakukan pembangunan sampai 30 persen,” kata Budi, kepada wartawan usai rapat koordinasi.

Sedangkan mengenai pengawasan dari pihak kelurahan, Budi mengatakan bahwa, dalam hal ini kapasitas pihak kelurahan hanya mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh perizinan kepada kantor yang lebih berwenang, yaitu DPMPTSP.

Adapun terkait pihak investor tersebut telah melakukan proses pembangunan tower, lanjut Budi, untuk kewenangan mengenai hal itu ada pada bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda). Yaitu Dinas Satpol PP.

Pembangunan Tower Ilegal di Kota Banjar dan Sosialisasi Pihak Investor

Selain itu, sebelum melakukan pembangunan tower, pihak investor juga sudah sosialisasi kepada warga masyarakat. Sehingga, atas dasar tersebut pihak Kelurahan Banjar mengeluarkan rekomendasi.

“Kami Kelurahan hanya melayani rekomendasi ketika warga masyarakat tidak ada yang keberatan, dan mengizinkan atas rencana pembangunan tower tersebut. Kami pun tidak berani mengeluarkan rekomendasi apabila persyaratan dasar itu belum terpenuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk sosialisasi sendiri sudah dilakukan PT Dayamitra Telekomunikasi sejak sebelum bulan Ramadhan.

Baca Juga : Kelurahan Banjar Tanggapi Laporan Warga yang Tidak Terima BPNT

Sementara, pihak kelurahan mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh perizinannya pada akhir bulan Ramadhan.

Bahkan, pihak kelurahan juga sudah mewanti-wanti dan melarang kepada pihak investor agar tidak melaksanakan proses pembangunan menara telekomunikasi, sebelum ada izin keluar.

Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika investor tersebut sudah mulai melakukan proses pembangunan tower ilegal pada awal bulan Agustus ini.

“Kami tentunya menyayangkan pembangunan itu. Karena ketika permohonan diajukan ke Kelurahan pun, kami sudah mewanti-wanti tidak boleh melaksanakan pembangunan sebelum izin keluar,” tandas Budi.

Investor Siap Terima Konsekuensi

Sementara itu, Andi Fatullah yang mewakili dari PT Dayamitra Telekomunikasi, mengakui bahwa proses pembangunan tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Sehingga melanggar prosedur peraturannya.

Menurut Andi, hal itu dilakukan karena proses perizinan terkendala PPKM. Sementara pihaknya sudah mendapatkan perintah dari pihak operator agar segera melakukan proses pembangunan tower.

“Kondisi di lapangan IMB belum terbit. Tapi tower sudah harus berdiri. Jadi karena ada desakan dari operator agar segera mendirikan tower. Kalau peraturannya kami juga sudah tahu,” ujar Andi.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah. Bahkan siap menerima konsekuensi atas pelaksanaan pembangunan tower ilegal yang sudah berjalan tersebut.

“Sebetulnya kami bukan belum mengurus izin, tapi sudah urus jauh sebelumnya. Namun terbentur PPKM. Konsekuensi nanti dari Satpol PP ada SP3 lagi. Dan kalau memang belum terbit juga akan dilakukan penyidikan, kami akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” kata Andi. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...
Pelanggan Non Aktif PDAM

Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar Capai 3.500 Dapat Relaksasi, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Pelanggan non aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan relaksasi berupa penghapusan tagihan pembayaran dan denda, serta biaya pemasangan kembali. Hal itu...
Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa Zega terima vonis penjara atas kasusnya dengan Bos MS Glow.  Kasus yang melibatkan kedua pihak ini sempat menarik perhatian publik. Terutama karena Isa...
Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan seekor kuda kepada salah seorang siswa yang tengah menjalani pembinaan di barak militer Kodim 0610 Sumedang...
Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengunjungi kegiatan program pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan untuk anak remaja. Program tersebut berpusat di Kodim 0610 Sumedang,...
Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

harapanrakyat.com,- Pemdes Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan penghancuran tugu batas dengan Desa Jatihurip yang diduga oleh pengembang PT UMI. Bahkan sebelum penghancuran tersebut...