Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pembangunan tower ilegal atau tidak memiliki izin resmi kembali terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Kali ini lokasinya berada di Jalan Dipatiukur, RT. 4, RW. 11, Lingkungan Banjar Kolot, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.
Keberadaan tower ilegal milik perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi itu terungkap saat rapat koordinasi pengajuan Rekomendasi Penggunaan Lahan Permohonan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Tim Koordinasi Penata Ruang Daerah (TKPRD) Kota Banjar, di Aula Kecamatan Banjar, Selasa (24/08/2021).
Lurah Kelurahan Banjar, Budi Kuswandani mengatakan, ada dua investor yang akan melakukan pembangunan menara telekomunikasi.
Kedua investor itu PT Dayamitra Telekomunikasi yang berlokasi di Lingkungan Banjar Kolot, dan PT Protelindo yang berlokasi di Lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.
Akan tetapi, untuk PT Dayamitra Telekomunikasi sudah melaksanakan proses pembangunan terlebih dahulu, sebelum melakukan prosedur perizinan.
“Untuk pihak investor PT Dayamitra Telekomunikasi sudah melakukan pembangunan sampai 30 persen,” kata Budi, kepada wartawan usai rapat koordinasi.
Sedangkan mengenai pengawasan dari pihak kelurahan, Budi mengatakan bahwa, dalam hal ini kapasitas pihak kelurahan hanya mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh perizinan kepada kantor yang lebih berwenang, yaitu DPMPTSP.
Adapun terkait pihak investor tersebut telah melakukan proses pembangunan tower, lanjut Budi, untuk kewenangan mengenai hal itu ada pada bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda). Yaitu Dinas Satpol PP.
Pembangunan Tower Ilegal di Kota Banjar dan Sosialisasi Pihak Investor
Selain itu, sebelum melakukan pembangunan tower, pihak investor juga sudah sosialisasi kepada warga masyarakat. Sehingga, atas dasar tersebut pihak Kelurahan Banjar mengeluarkan rekomendasi.
“Kami Kelurahan hanya melayani rekomendasi ketika warga masyarakat tidak ada yang keberatan, dan mengizinkan atas rencana pembangunan tower tersebut. Kami pun tidak berani mengeluarkan rekomendasi apabila persyaratan dasar itu belum terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk sosialisasi sendiri sudah dilakukan PT Dayamitra Telekomunikasi sejak sebelum bulan Ramadhan.
Baca Juga : Kelurahan Banjar Tanggapi Laporan Warga yang Tidak Terima BPNT
Sementara, pihak kelurahan mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh perizinannya pada akhir bulan Ramadhan.
Bahkan, pihak kelurahan juga sudah mewanti-wanti dan melarang kepada pihak investor agar tidak melaksanakan proses pembangunan menara telekomunikasi, sebelum ada izin keluar.
Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika investor tersebut sudah mulai melakukan proses pembangunan tower ilegal pada awal bulan Agustus ini.
“Kami tentunya menyayangkan pembangunan itu. Karena ketika permohonan diajukan ke Kelurahan pun, kami sudah mewanti-wanti tidak boleh melaksanakan pembangunan sebelum izin keluar,” tandas Budi.
Investor Siap Terima Konsekuensi
Sementara itu, Andi Fatullah yang mewakili dari PT Dayamitra Telekomunikasi, mengakui bahwa proses pembangunan tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Sehingga melanggar prosedur peraturannya.
Menurut Andi, hal itu dilakukan karena proses perizinan terkendala PPKM. Sementara pihaknya sudah mendapatkan perintah dari pihak operator agar segera melakukan proses pembangunan tower.
“Kondisi di lapangan IMB belum terbit. Tapi tower sudah harus berdiri. Jadi karena ada desakan dari operator agar segera mendirikan tower. Kalau peraturannya kami juga sudah tahu,” ujar Andi.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah. Bahkan siap menerima konsekuensi atas pelaksanaan pembangunan tower ilegal yang sudah berjalan tersebut.
“Sebetulnya kami bukan belum mengurus izin, tapi sudah urus jauh sebelumnya. Namun terbentur PPKM. Konsekuensi nanti dari Satpol PP ada SP3 lagi. Dan kalau memang belum terbit juga akan dilakukan penyidikan, kami akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” kata Andi. (Muhlisin/R3/HR-Online)