Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPelaku Perdagangan Manusia di Tasikmalaya Jual Korban Rp 75 Ribu

Pelaku Perdagangan Manusia di Tasikmalaya Jual Korban Rp 75 Ribu

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali mengamankan satu orang pelaku kasus perdagangan manusia di kawasan Puncak, Bogor.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap 4 pelaku pelaku lain beberapa waktu lalu tepatnya,Rabu (11/08/2021).

Satu orang pelaku ini berinisial DP (28), ia ditangkap petugas di kawasan Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (31/08/2021).

Pelaku ini ternyata sangat ikut berperan aktif dalam kasus perdagangan manusia.

Pelaku menjual korban untuk eksploitasi seksual di kawasan Puncak, Bogor.

Korbannya adalah anak usia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya. Korban harus melayani sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah.

Meski demikian, pelaku DP ini membantah ikut terlibat dalam penjualan anak di bawah umur ke Bogor.

“Saya menjual anak perempuan ini ke Ucok pak 75 ribu rupiah dan saya hanya dapat bagian Rp 20 ribu saja tidak lebih. Kalau di bawa ke Bogor mah saya gak tau,” ujar DP di Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Suasana Haru Penjemputan Korban Perdagangan Manusia di Tasikmalaya

DP juga mengaku sempat menjual 3 orang perempuan asal Kabupaten Garut.

“Saya jualnya itu pakai aplikasi di hp. Beberapa orang yang saya kenal yang saya tawari,” katanya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno menyebut, kasus ini adalah hasil pengembangan perdagangan manusia yang polisi ungkap di kawasan Bogor.

Namun, pelaku DP ini hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

“DP ini kita amankan berdasarkan keterangan korban, pelaku DP hanya berperan di tataran lokal saja, jual korban untuk eksploitasi seksual antara Rp 100 sampai Rp 200 ribu persatu kali kencan,” ucapnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam serta bukti chatting transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.

“Akibat perbuatanya, DP terancam undang undang TPPO dan perlindungan anak ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)

Editor: Jujang

Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...
Pelajar Korban Ledakan Petasan

Pelajar Korban Ledakan Petasan di Kota Banjar Dapat Bantuan untuk Pengobatan dari Pemkot

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, memberikan bantuan kepada pelajar korban ledakan petasan. Pelajar berinisial RR (10) itu mengalami luka berat pada...
Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar baru Vicky Prasetyo kembali menuai atensi netizen. Ya, Vicky Prasetyo kembali mencuri perhatian publik, kali ini karena kehadiran kekasih barunya. Sosok artis yang...