Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPelaku Perdagangan Manusia di Tasikmalaya Jual Korban Rp 75 Ribu

Pelaku Perdagangan Manusia di Tasikmalaya Jual Korban Rp 75 Ribu

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali mengamankan satu orang pelaku kasus perdagangan manusia di kawasan Puncak, Bogor.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap 4 pelaku pelaku lain beberapa waktu lalu tepatnya,Rabu (11/08/2021).

Satu orang pelaku ini berinisial DP (28), ia ditangkap petugas di kawasan Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (31/08/2021).

Pelaku ini ternyata sangat ikut berperan aktif dalam kasus perdagangan manusia.

Pelaku menjual korban untuk eksploitasi seksual di kawasan Puncak, Bogor.

Korbannya adalah anak usia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya. Korban harus melayani sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah.

Meski demikian, pelaku DP ini membantah ikut terlibat dalam penjualan anak di bawah umur ke Bogor.

“Saya menjual anak perempuan ini ke Ucok pak 75 ribu rupiah dan saya hanya dapat bagian Rp 20 ribu saja tidak lebih. Kalau di bawa ke Bogor mah saya gak tau,” ujar DP di Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Suasana Haru Penjemputan Korban Perdagangan Manusia di Tasikmalaya

DP juga mengaku sempat menjual 3 orang perempuan asal Kabupaten Garut.

“Saya jualnya itu pakai aplikasi di hp. Beberapa orang yang saya kenal yang saya tawari,” katanya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno menyebut, kasus ini adalah hasil pengembangan perdagangan manusia yang polisi ungkap di kawasan Bogor.

Namun, pelaku DP ini hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

“DP ini kita amankan berdasarkan keterangan korban, pelaku DP hanya berperan di tataran lokal saja, jual korban untuk eksploitasi seksual antara Rp 100 sampai Rp 200 ribu persatu kali kencan,” ucapnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam serta bukti chatting transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.

“Akibat perbuatanya, DP terancam undang undang TPPO dan perlindungan anak ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)

Editor: Jujang

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...